Lima Pria Terlalu Asik Teler Sabu di Sebuah rumah Jalan Pelita 2 Kota Duri sampai Tak Sadar Polisi Datang

Lima Pria Terlalu Asik Teler Sabu di Sebuah rumah Jalan Pelita 2 Kota Duri sampai Tak Sadar Polisi Datang

Ilustrasi.

Sabtu, 31 Maret 2018 08:12 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Lima orang pria pengedar narkoba ternyata juga menikmati barang jualan haramnya itu. Mereka mengonsumsi narkoba hingga fly dan tak sadar ketika polisi datang menggerebek mereka di sebuah rumah Jalan Pelita 2 Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. ”Tim Reskrim Polsek Mandau menangkap lima orang kurir narkotika saat lagi konsumsi sabu. Di lokasi penggerebekan, petugas menyita enam paket besar sabu dengan berat sekitar 207 gram, atau senilai Rp 250 juta,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Jumat (30/3/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Abas menjelaskan, kelima tersangka adalah YM (35), Adrizal (38), JA (34), Pra (26) dan RZ. "Mereka merupakan pengedar dan perantara dalam peredaran narkoba di Bengkalis, diduga juga merupakan jaringan internasional," kata Abas.

Mereka digerebek di rumah yang ditempati tersangka YM, Jalan Pelita 2 Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kamis (29/3) sekitar pukul 17.00 Wib. "Saat itu kelima tersangka lagi fly atau menggunakan narkoba," terang Abas.

Penggerebekan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman Fadhila. Petugas langsung melakukan penggeledahan bersama perangkat desa setempat. Lalu ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap (bong) dan lainnya.

”Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap masing-masing tersangka. Dari tangan YM si pemilik rumah, ditemukan dua paket sabu ukuran besar seharga Rp 250 juta, tiga paket kecil nilainya Rp 7.500.000, dan satu paket kecil seharga Rp 400 ribu dan tiga buah timbangan sabu,” jelas Abas.

Polisi mengetahui harga sabu itu dari pengakuan YM, karena dia yang diduga sebagai pengedar serbuk haram itu. Dari tangannya, polisi juga menyita belasan kantong plastik pembungkus sabu, dua gunting, uang tunai Rp 3 juta, mancis dan lainnya.

”Kantong plastik kosong itu digunakan tersangka YM untuk mengecer sabu dalam jumlah paketan kecil, jika ada orang yang beli. Sedangkan pelaku lain diduga ikut membantu YM dalam berbisnis sabu itu,” ungkap Abas.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

”Kita lagi dalami, kepada siapa saja mereka menjual sabu itu, dan yang paling penting siapa pemasok sabu tersebut, itu yang masih kita kejar,” pungkas Abas. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww