Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Nyaris Masuk Jakarta, Diangkut dengan Truk Kontainer dari Pekanbaru

Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Nyaris Masuk Jakarta, Diangkut dengan Truk Kontainer dari Pekanbaru

Kosmetik ilegal senilai Rp2,5 miliar yang diangkut truk kontainer dari Pekanbaru.

Jum'at, 30 Maret 2018 11:39 WIB
BANDARLAMPUNG, POTRETNEWS.com - Penyelundupan ribuan kosmetik tak berizin edar digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Nominal ribuan kosmetik ilegal itu mencapai angka fantastis, yakni Rp2,5 miliar. Ribuan kosmetik ilegal tersebut digagalkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu 29 Maret malam.

Kosmetik yang diangkut dengan truk kontainer dari Pekanbaru, Riau itu rencananya akan disebar di Jakarta. Beruntung, belum sempat masuk Jakarta, barang ilegal itu berhasil diamankan petugas.

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, ribuan kosmetik tanpa izin edar dan beberapa obat tradisional lainnya itu diketahui akan diselundupkan ke Jakarta berdasarkan informasi masyarakat.

”Atas informasi itu, langsung kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi gabungan daerah (opgabda) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” katanya, Kamis (29/3/2018), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Dengan adanya informasi itu, petugas lalu memeriksa truk kontainer yang dicurigai dan diidentifikasi mengangkut barang ilegal. Saat memeriksa truk bernomor polisi BM 9278 RO, petugas menemukan ribuan kosmetik ilegal itu.

”Ribuan kosmetik tanpa izin edar ini diangkut truk kontainer dari Pekanbaru, Riau yang akan dibawa menuju ke Jakarta,” katanya.

Barang bukti yang disita yakni, 30 jenis kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.059 koli senilai Rp2,5 miliar. Kemudian, 17 jenis obat tradisional sebanyak 330 pak senilai Rp10,5 juta.

”Barang kosmetik yang disita seperti lotion, fair and lovely, temulawak dan masih banyak beberapa item lainnya lagi. Yang jelas, untuk nilai ekonomi dari pengiriman barang ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww