Home > Berita > Riau

Petinggi Chevron Sukamto Thamrin Dimarahi Anggota DPRD Riau Saat Hearing

Petinggi Chevron Sukamto Thamrin Dimarahi Anggota DPRD Riau Saat <i>Hearing</i>

Hearing Komisi V dengan Sarbumusi dengan PT CPI. Ketua Sarbumusi, Nofel serahkan berkas salinan putusan pengadilan kepada Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson, Kamis (22/3/2018). (foto: tribunnews.com)

Jum'at, 23 Maret 2018 09:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak Komisi V DPRD Riau akhirnya mempertemukan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melalui dengar pendapat hearing, yang dilaksanakan pada Kamis (22/3/2018). Hal ini menindaklanjuti pengaduan Sarbumusi atas sikap CPI yang belum kunjung membayarkan upah Ketua Sarbumusi yang sebelumnya berbasis di PT CPI, padahal sudah ada putusan pengadilan.

Anggota DPRD Riau, Muhammad Adil juga sempat marah dalam rapat tersebut kepada GM Government Affairs Operation Support (GM GAOS) SMO & KLO PT CPI, Sukamto Thamrin, yang mengaku belum mendapatkan salinan putusan pengadilan yang memerintahkan pihak CPI untuk membayarkan upah yang bersangkutan.

"You kalau berusaha di sini patuhi hukum yang berlaku. Kalau enggak bisa patuhi hukum, you cabut dari sini," ujar Adil dengan nada tinggi kepada Sukamto, karena merasa dibohongi.

Bahkan Adil sempat meminta staf DPRD untuk merekam setiap pernyataan yang disampaikan Sukamto. Kemudian Anggota Komisi V DPRD Riau, Husaimi Hamidi menengahi kondisi tersebut.

Dikatakannya, karena permasalahan tersebut sudah menyangkut hukum ada baiknya Komisi V melakukan rapat pembahasan internal terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson kemudian mengambil keputusan untuk menunda hearing dalam sepekan.

PT CPI untuk selanjutnya diminta memasukan data pembanding agar pihaknya bisa mempelajari permasalahan yang terjadi. Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam rapat tersebut sebelumnya Ketua Sarbumusi Basis PT CPI, Nofel mengatakan, ada beberapa poin pelanggaran yang diadukan pihaknya kepada dewan.

Dikatakannya, PT CPI telah melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena seharusnya, PT CPI tetap membayarkan upah dari Ketua Sarbumusi sampai ada putusan pengadilan.

Tapi PT CPI memutuskan pembayaran di pertengahan jalan. Ia juga menuduh PT CPI telah melanggar PP No.78/2016 dengan sanksi pidana.

"Selain sanksi pidana PT CPI juga harus dicabut sanksinya. Itu jelas sudah ada aturannya. Pertanyaan kami kenapa pemerintah tidak mau menjalankan UU tersebut," ucapnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada pihak CPI, Manager Corporate Communications Chevron, Danya Dewanti menyampaikan, PT CPI menghormati segala keputusan yang keluarkan oleh Lembaga Peradilan.

"Saat ini, PT CPI masih menunggu salinan Surat Pemberitahuan Putusan sebelum mengambil langkah-langkah berikutnya terkait putusan tersebut," katanya melalui pesan elektronik kepada Tribun.

Dia juga mengatakan, hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.

"Penerapan aturan PKB berlaku, lanjut dia sama dan konsisten bagi seluruh karyawan. Termasuk masalah hak dan kewajiban karyawan," tuturnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww