Oalah, Alat Peraga Kampanye Ilegal Bergambar Calon Gubernur Riau dan Wakilnya Masih Bertebaran, padahal Sudah Dilarang

Oalah, Alat Peraga Kampanye Ilegal Bergambar Calon Gubernur Riau dan Wakilnya Masih Bertebaran, padahal Sudah Dilarang

Hingga Hari Senin (26/2/2018) sejumlah alat peraga kampanye (APK) illegal bergambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kota Pekanbaru masih bertebaran, seperti di Jalan Tuanku Tambusai (gambar kiri) dan Arifin Achmad (gambar kanan). (foto: tribu

Rabu, 28 Februari 2018 20:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hingga Hari Senin (26/2/2018) sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kota Pekanbaru masih bertebaran, seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Achmad dan Sudirman.Padahal seharusnya, ketika sudah ada penetapan calon maka harus diterbitkan semua baliho yang berkaitan dengan sosialisasi calon.

Pemandangan seperti ini masih sering kita jumpai di pinggiran ruas jalan-jalan di Kota Pekanbaru.

DPRD Angkat Bicara
Kalangan DPRD Pekanbaru akhirnya menyorot, masih banyaknya bertebaran alat peraga kampanye (APK) ilegal bergambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, di beberapa titik di Kota Bertuah ini. Legislator menilai, penegakan aturan pilkada di daerah ini, jangan hanya seremonial belaka.

"APK seperti spanduk, baliho dan sejenisnya, harus diturunkan. Satpol PP sebagai penegak Perda, harusnya membantu. Karena ini menyangkut marwah juga," kata Anggota DPRD Pekanbaru Yose Saputra, Rabu (28/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Adanya pernyataan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, yang merasa penertiban APK tersebut, tidak bisa dilaksanakan pihaknya, sangat disayangkan legislator. Politisi Golkar ini menilai, jika Satpol PP enggan menertibkannya, maka pimpinannya tidak mengerti aturan.

Satpol PP jangan membuat SOP semaunya, sebab mereka merupakan bagian dari pemerintah. Sehingga aturan yang dibuat pemerintah harus mereka laksanakan juga.

"Ini tanggung jawab bersama. Tidak hanya Panwaslu, tapi Satpol PP harus ikut andil juga. Kita minta Satpol PP jangan loyo menegakkan aturan di kota ini," tegasnya. Dia juga meminta, agar Panwaslu memanggil Satpol PP, mempertanyakan, apa alasan mereka tidak mau menurunkan APK.

Sebelumnya, Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, bahwa pihaknya siap membantu kerja Panwas Kota Pekanbaru. Asal ada perintah langsung dari Plt Wali Kota Ayat Cahyadi. Sejauh ini belum ada perintah dari plt wali kota terkait penertiban APK ini.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pencopotan APK. Tetapi hanya APK yang melanggar ketentuan perda saja. Jika ada APK seperti billboard yang masih terpasang, maka pihaknya tidak berwenang secara langsung untuk mencabut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww