PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Mabes Polri dan Polda Riau mengamankan seorang warga Pekanbaru berinisial SY. Pria berusia 49 tahun diamankan karena memposting ujaran kebencian di media sosial
Facebook.SY diamankan polisi di rumahnya di Jalan Ikhlas, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tanggannya, diamankan barang bukti 5 unit handphone yang dipakai untuk memposting dan men-share ujaran kebencian salah satu etnis.
"Tersangka sudah memposting dan men-share ujaran kebencian berbau SARA itu sejak tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/2/2018), dilansir
potretnews.com dari
okezone.com.Dia menjelaskan modus yang dilakukan SY adalah membuat ujaran kebencian terhadap etnis dan menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendeskreditkan salah satu agama. Kemudian dia mempostingnya dan menyebarkan semua temannya di Facebook melalui akunnya.Selain membuat sendiri, SY juga selalu mengunggah berita-berita yang berbau SARA dari jejaring sosial dan menyebarkannya. Untuk sementara, sebut Guntur, pelaku bermain tunggal.
Apakah dalam perkembangannya akan ada tersangka baru sedang didalami polisi. Guntur mengatakan bahwa Mabes Polri sudah melimpahkan perkaya SY ke Polda Riau. Selanjutnya kasusnya akan ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau."Pelaku ini mengaku melakukan itu ungkapan kebencian sebagai bentuk kekesalan hati kepada pemerintah yang memperlakukan ketidakadilan kepada salah satu agama. Tersangka akan dikenakan undang undang ITE," ujarnya. ***
Editor:Akham Sophian