PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kendati Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, proses penyidikan kejahatan kerah putih ini masih terus berlanjut. Lima orang tersangka bukan jumlah final tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan masih terbukanya penambahan tersangka baru.
Asisen Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (16/2/2018) menegaskannya. "(Penyidikan) Belum selesai, karena masih ada dua bidang lain," tegasnya, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Dua bidang lain yang dimaksud Sugeng merupakan bidang pada Bapenda yang diduga juga turut serta dalam dugaan korupsi ini. Dugaan tipikor pada Bapenda Riau dilakukan dengan modus memotong Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada tahun 2015 hingga 2016 silam."(Penyidikan) masih dalam proses pendalaman alat bukti," tegas Sugeng.
Dia tidak merinci jumlah tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Sejauh ini lima orang telah menjadi tersangka, dua di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Deyu dan Deliana. Tiga tersangka lainnya, Y, DA, dan SA juga sudah dilakukan tindakkan penahanan oleh Kejati, Kamis (15/2/2018) kemarin.Sementara itu, dalam dakwaan JPU atas dua orang terdakwa dalam kasus ini, Deliana dan Deyu disebutkan rincian dugaan aliran uang yang diterima oknum Bapenda antara lain, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, D, Rp 72.020.000, SFM Rp1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DA, Rp104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Y Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. ***
Editor:Akham Sophian