DPRD Pekanbaru: Kantor Pemerintah Tak Boleh Dipungut Uang Parkir!

DPRD Pekanbaru: Kantor Pemerintah Tak Boleh Dipungut Uang Parkir!

Ilustrasi.

Jum'at, 16 Februari 2018 16:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Adanya keluhan masyarakat, terkait pungutan uang parkir, di kantor-kantor pemerintah, ditanggapi kalangan DPRD Pekanbaru. Legislator menegaskan, bahwa kantor pemerintah tersebut tidak tepat dipungut uang parkir. Sebab, kantor pemerintah itu tempat pelayanan dan transaksi administrasi pemerintahan, oleh masyarakat. Namun sayang, situasi ini masih dibiarkan Dishub Pekanbaru, selaku OPD terkait, sampai sekarang.

"Laporan semacam ini sudah lama kita dengar. Harusnya ditindak, jangan didiamkan. Karena uang pungutan parkir itu, tak masuk item retribusi parkir. Itu bisa saja tak masuk ke PAD atau kas daerah. Tapi untuk oknum tertentu," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Jumat (16/2/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sekadar diketahui, warga Kecamatan Tampan belakangan ini resah adanya pungutan parkir di Kantor Camat Tampan. Mereka berharap agar tidak ada pungutan parkir ini lagi.

Sebelumnya, pungutan yang sama terjadi di hampir semua kantor pos, Kantor Dispenda Riau Jalan Sudirman, Kantor Pengadilan Negeri, serta beberapa kantor lainnya.

Masyarakat sudah lama mengeluhkan parkir di kantor pemerintah ini. Sebab, dinilai tidak tepat, apalagi masyarakat datang ke kantor tersebut, untuk keperluan administrasi, yang notabene-nya untuk kepentingan pemerintah juga, dalam hal pendataan.

"Kita harapkan masalah ini menjadi perhatian serius Dishub. Jangan anggap sepele, meski hanya urusan parkir. Tapi ini lebih kepada bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat," tukasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww