Home > Berita > Riau

Keberadaannya Sudah seperti Benalu, Utang Pajak PT Riau Airlines Membengkak Rp170 Miliar

Keberadaannya Sudah seperti Benalu, Utang Pajak PT Riau Airlines Membengkak Rp170 Miliar

Ilustrasi.

Kamis, 15 Februari 2018 15:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tunggakan pajak salah satu BUMD Riau, yakni PT Riau Airlines (RAL) membengkak. Hingga akhir tahun lalu jumlahnya sudah hampir mencapai Rp 170 miliar. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah, terkait sanksi bunga atas utang tersebut pada tahun yang akan datang. Jika tidak ditindaklanjuti, maka uang daerah dipastikan akan dialirkan untuk BUMD yang selama ini hanya merugikan daerah tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti, terutama para stakeholder, mulai dari management, komisaris, dan para pemegang saham.

"Ini harus kita tindaklanjuti kepada para stakeholder, untuk segera menyelesaikan pokok hutang pajaknya terlebih dahulu, kemudian dilakukan upaya hukum, dengan cara pengajuan permohonan pengurangan dan atau penghapusan sanksi bunga, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Suhardiman, Kamis (15/2/2018).

Politisi Hanura ini juga mengatakan, jika pokok utang pajak tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka sanksi bunga akan terus berjalan, dan tidak dapat diajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi bunga tersebut.

"Untuk penyelesaian tersebut, manajemen atau pemegang saham dapat menunjuk konsultan pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak, agar proses penyelesaian sisa tunggakan hutang pajak segera tuntas," tuturnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Bagaimana pun menurut Suhardiman pajak tersebut tetap harus dibayarkan, jika tidak ada tindakan atas tunggakan yang semakin membengkak.

"Kalau tidak disikapi dari sekarang, jumlahnya akan makin membengkak dan terus bertambah, otomatis uang daerah juga yang akan membayarkan utang pajak BUMD yang selama ini hanya merugikan daerah," tegasnya.

Seharusnya, menurut dia PT RAL tersebut ditutup saja, melalui proses dan prosedur penutupan sebuah BUMD. Namun sampai saat ini masih terus dipertahankan, walau keberadaannya sudah seperti benalu.

"Padahal dulunya ini sudah direkomendasikan oleh Komisi III yang lama, atau Komisi C DPRD Riau, untuk ditutup saja, tapi sampai sekarang tak juga ditutup, kita juga kurang tau alasannya apa," imbuhnya.

Suhardiman juga menjelaskan, data utang pajak tersebut diperoleh pihaknya dari bagian perekonomian Provinsi Riau yang membidangi BUMD, bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pajak Madya Pekanbaru nomor S-5299/WPJ.02/KP.10/2017, tertanggal 22 November 2017, perihal undangan penyelesaian hutang pajak PT RAL.

"Selain itu, dalam lampirannya terdapat Surat Ketetapan Pajak atau surat tagihan pajak sejumlah 61 item, dengan nilai total sisa tunggakan hutang pajak berjumlah Rp 169.915.065.967," ungkapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww