Home > Berita > Riau

Tanam Uang Pemkab Rp6 Miliar di PT Riau Airlines, Mantan Bupati Nias Binahati Baeha Dituntut Delapan Tahun Penjara

Tanam Uang Pemkab Rp6 Miliar di PT Riau Airlines, Mantan Bupati Nias Binahati Baeha Dituntut Delapan Tahun Penjara

Bupati Nias, Binahati B Baeha, terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada TA 2007 dituntut 8 tahun penjara, Kamis (22/2/2018).

Kamis, 22 Februari 2018 20:56 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2007 akhirnya mendengarkan tuntutan hukuman yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (22/2/2018). JPU, Hopplen Sinaga mengatakan perbuatan terdakwa Binahati B Baeha dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulang kurungan," kata Hopplen dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.

"Bila dalam waktu satu bulan pascaputusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan," sebutnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menanggapi tuntutan itu, Binahati melalui penasihat hukumnya sangat keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Binahati ketika masih menjabat sebagai bupati melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.

"Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama," kata JPU dari Kejari Gunungsitoli, Yus Iman ketika itu.

Ia menjelaskan kasus korupsi pada penyertaan modal, telah menguntungkan diri sendiri bagi terdakwa. Sehingga terindikasi adanya korupsi pada penyertaan modal yang dinilai dilakukan secara ilegal di Pemkab Nias.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines agar terjalin kercasama yang legal.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar," jelas Yus Iman ketika itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww