Home > Berita > Riau

Penyertaan Modal Pemkab Nias kepada PT Riau Airlines di Era Bupati Binahati Ternyata Tak Punya Dasar Hukum

Penyertaan Modal Pemkab Nias kepada PT Riau Airlines di Era Bupati Binahati Ternyata Tak Punya Dasar Hukum

Ilustrasi/PT Riau Airlines dengan logo baru (Riau Air).

Rabu, 11 Oktober 2017 10:49 WIB
GUNUNGSITOLI, POTRETNEWS.com - Mantan Bupati Nias, Binahati Benediktus Baeharesmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. Penahanan Binahati dilakukan setelah 8 jam diperiksa di ruang penyidik Kejari Gunungsitoli. Tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Hilina’a.

Penahanan ini dilakukan Kejari Gunungsitoli setelah Polres Nias melimpahkan berkas perkara dan tersangka.

”Saat ini secara resmi kita telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT Riau Airlines tahun 2007 setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka,” kata Yus Iman Harefa, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Selasa (10/10/2017).

Menurut dia, penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT Riau Airlines tanpa dasar hukum.

”Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum, mestinya dibuatkan dulu peraturan daerah (perda) baru dijalin hubungan kerjasama,” imbuhnya, dilansir potretnews.com dari medansatu.com.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bahwa kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

”Dari hasil pemeriksaan BPKP, penyertaan modal tersebut diduga merugikan Negara sebesar Rp 6 miliar,” ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww