Calon Penumpang Garuda yang Tertangkap Bawa Sabu 200 Gram di Bandara SSK II Pekanbaru Simpan Barang Haram di Selangkangan

Calon Penumpang Garuda yang Tertangkap Bawa Sabu 200 Gram di Bandara SSK II Pekanbaru Simpan Barang Haram di Selangkangan

Ilustrasi.

Kamis, 15 Februari 2018 10:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - LH (37), salah satu calon penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 199 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ditangkap petugas keamanan bandara karena kedapatan membawa 200 gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu malam (14/2/2018). Modus pelaku menyelundupkan barang terlarang itu adalah dengan diselipkan di selangkangan. Namun, LH, yang merupakan warga asal Aceh tersebut tidak lolos dari pemeriksaan petugas Avsec Bandara.

Manager of Airport Operation & Service Angkasa Pura, Imran Chandra mengatakan, awalnya petugas curiga terhadap salah satu penumpang laki-laki ketika di security chek point (SCP) 1, yang akan melakukan check in sekitar pukul 18.20 WIB.

Kemudian, petugas Avsec membawa LH ke sebuah ruangan khusus untuk diperiksa dan digeledah.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu di dalam celana dengan berat sekitar 200 gram," kata Imran, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dia menjelaskan, sebenarnya penumpang ini akan terbang sekitar pukul 19.00 WIB dengan rute Pekanbaru-Jakarta menggunakan pesawat Garuda.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap LH, dia baru mendarat tadi siang di Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air JT140 dari Kualanamu, untuk mengambil sabu dari rekannya di suatu lokasi di kota Pekanbaru.

"Yang bersangkutan terpaksa kita amankan dan kita serahkan ke Polresta Pekanbaru, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," sebut Imran.

Kepada polisi, tersangka LH mengaku hanya sebagai kurir yang diupah sebesar Rp 6 juta, untuk membawa narkoba tersebut.

"Tersangka awalnya dari Aceh ke Medan menggunakan mobil. Selanjutnya menuju Pekanbaru menggunakan pesawat," beber Kanit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko.

Sebelum membawa barang terlarang tersebut menuju Jakarta, tersangka sempat mendatangi salah satu hotel di Pekanbaru. Pihak kepolisian pun curiga adanya pelaku lainnya bersama LH di hotel.

"Setelah kita kembangkan, belum kita temukan adanya rekan pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut," ucap Noki.

Dia mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan dengan berat 200 gram setelah ditimbang dengan timbangan digital milik Bea Cukai.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti uang tunai sekitar Rp 400 ribu, KTP, SIM, tiket pesawat, pakaian dan telepon genggam.

"Kami belum mengetahui dari siapa dan kemana tujuan barang yang dibawa pelaku ini. Sementara masih kami dalami," jelas Noki. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww