Home > Berita > Riau

Eks Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai yang Selama Ini Jadi Buronan dalam Kasus Kredit Fiktif Dibekuk Saat Fitness di Batam

Eks Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai yang Selama Ini Jadi Buronan dalam Kasus Kredit Fiktif Dibekuk Saat <i>Fitness</i> di Batam

Mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Rumbai (duduk/tengah) yang selama ini buron Kejaksaan Tinggi Riau ditangkap di Batam, Senin (5/2/2018) malam.

Selasa, 06 Februari 2018 12:08 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri di Rumbai, Riau, Khairil Rusli diamankan tim Kejaksaan Negeri Batam dan perwakilan dari Kejaksaan Riau, Senin (5/2/2018) malam. Penangkapan Khairil ini juga dibantu kepolisian di sebuah tempat fitness di samping water park Top 100 Tembesi, sekira pukul 20.00 WIB.

Khairil langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Negeri Batam untuk dimintai keterangan.

Dalam riwayat kasusnya, Khairil Rusli terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara Rp 3,1 miliar lebih.

Sejak kasusnya disidangkan,seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Rusli berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Terdakwa dalam kasus ini sebanyak tiga orang.

Dua terdakwa lainnya adalah mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Capem Rumbai, Amril Daud dan Dra Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan Pelalawan.

Dalam dakwaannya JPU Bambang SH dan Tengku Harly SH, menyatakan, sekitar tahun 2006 pihak Koperasi Tani Nelayan Andalan Pelalawan mendapat informasi BRK Capem Rumbai bisa memberikan Kredit Pengusahan Kecil (KPK) untuk pengelolaan kebun kelapa sawit yang telah berproduksi.

Atas persetujuan terdakwa, Ali Luis Yus selaku Ketua Koperasi dan saksi Umar Dairi selaku Manager Perkebunan Koperasi langsung menemui terdakwa Khairil Rusli.

Untuk mencairkan kredit terdakwa Khairil Rusli menyarankan agar diajukan secara individu agar kreditnya bisa cair lebih besar.

Selanjutnya, pengurus koperasi mengajukan permohonan pinjaman sebanyak 122 orang dengan agunan surat tanah.

Namun, dalam realisasinya terdakwa Ali Luis Yus tidak memasukkan semuanya, hanya 90 persil yang memiliki surat tanah. "Oleh karena itu, Khairil Rusli mengeluarkan 30 orang yang tidak ada agunan tersebut," ujar Bambang.

Walaupun begitu Khairil tetap memerintahkan Amril Daud untuk mentransfer dana ke masing-masing rekening.

Pencairannya dibagi dalam tiga kelompok, tanggal 5 Juni 2006 kepada kelompok Bibit Supratno sebanyak 29 peminjam dari Desa Margo Sari senilai Rp 1,09 miliar lebih.

Pada 8 Juni 2006 kepada Kelompok Bibit Supratno satu peminjam dari Desa Margo Sari senilai Rp 38,25 juta. Lalu tanggal 07 Agustus 2006 dicairkan kepada kelompok Ishak dan Ali Asman sebanyak 19 peminjam di Desa Kerumutan senilai Rp 250 juta.

Selanjutnya tanggal 29 Agustus 2006 dicairkan kepada kelompok Bibit Supratno sebanyak 50 peminjam di Desa Margo Sari senilai Rp 2,13 miliar lebih. "Sehingga total keseluruhan yang dicairkan sekitar Rp 5,09 miliar lebih," kata Bambang.

Bambang menambahkan, dari 122 peminjam itu, ternyata sebanyak 81 peminjam kreditnya tidak pernah disalurkan. Sesuai dengan hasil audit BPKP Riau tanggal 9 Desember 2011 negara dirugikan Rp 3,107 miliar lebih. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim, Umum
wwwwww