Panwaslu Kampar Layangkan Undangan Klarifikasi Terkait Netralitas ASN dan Polri

Panwaslu Kampar Layangkan Undangan Klarifikasi Terkait Netralitas ASN dan Polri

Ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 26 Januari 2018 09:18 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Panwaslu Kabupaten Kampar melayangkan surat undangan klarifikasi berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Tambang, tentang dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polri, pada saat peresmian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah Gobah dan Tablig Akbar Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Gubernur Riau H Firdaus dan Wakil Gubernur Riau H Rusli Effendi pada Selasa (23/01/2018) lalu. Undangan klarifikasi ini dijadwalkan pada hari ini, Jumat (26/01/2018). Bahkan dari temuan Panwaslu Tambang, di dalam undangan peresmian MTs Muhammadiyah dan Tablig Akbar ini tercatat selaku Ketua Panitia merupakan oknum Anggota Polri aktif.

”Benar kita sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak yang menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Tambang dan kita minta untuk hadir,” terang Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman didampingi Pimpinan Syawir Abdullah dan Amin Hidayat, Kamis (25/01/2018), di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20 Bangkinang.

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Kampar juga melayangkan undangan klarifikasi kepada salah seorang oknum Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tambang II Desa Gobah Kecamatan Tambang dan oknum Kepala Desa Gobah.

"Panwaslu Kabupaten Kampar juga melayangkan undangan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tambang, dan Panwaslu Desa Gobang selaku saksi,” kata Liman yang juga mantan Ketua PWI Kampar.

Temuan tersebut sesuai dengan Nomor : 001/TM/PG/Kap/04.06/I/2018 tentang undangan klarifikasi seputar acara peresmian Madrasah Tsanawiyah (MTs) Muhammadiyah Desa Gobah Kecamatan Tambang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Syawir menambahkan pemanggilan ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pasal 70 huruf (b) yang berbunyi Larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

”Undangan klarifikasi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya. (rls)

wwwwww