Home > Berita > Siak

Panwaslu Ingatkan ASN Siak Netral di Pilgub Riau 

Panwaslu Ingatkan ASN Siak Netral di Pilgub Riau 

Acara saat digelar di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (23/1/2018).

Selasa, 23 Januari 2018 20:42 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Netralitas ASN di Pilgub Riau 2018 dan Pilpres 2019, Selasa (23/1/2018) di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak. Acara ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H.T Said Hamzah. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan ASN harus memahami tahapan dan aturan yang berlaku untuk Pilkada 2018. Ini terkait netralitas Pegawai Negeri, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Untuk itu, saya berharap nantinya setelah diberikan materi oleh Panwaslu Kabupaten Siak, kiranya kalau ada keraguan, disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan sebaiknya, walaupun dalam pelaksanaan sebelumnya kita juga sudah menghimbau kepada ASN terkait dengan masalah netralitas di Pol ada ini," terang Sekda.

Sosialisasi Netralitas ASN ini, mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak M. Royani sebagai narasumber. Selain itu, juga dihadiri Asisten I, II, III Setdakab Siak dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.

M. Royani mengatakan bahwa Panwaslu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, untuk itu pula Insya Allah kata Royani, tahun 2018 ini Panwaslu Kabupaten Siak akan berubah menjadi badan permanen yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Semoga masa transisi ini, bisa berjalan dengan baik, dan kami juga mohon doa dari para pemangku di pemerintahan agar masa transisi dapat berjalan dengan baik, sehingga kita benar-benar mempunyai Badan Pengawasan Pemilihan Umum di Kabupaten Siak. Sebenarnya ini berlaku di seluruh Indonesia, yang pada awalnya panitia akan berubah menjadi badan yang permanen," ungkap Royani.

Sebelumnya sebut Royani, pada Pilkada Bupati/wakil Bupati Siak 2015 lalu, Panwaslu Siak bersama Pemkab mendapatkan Panwaslu Award tingkat nasional ke-5. Raihan ini didapat lantaran partisipasi dan komunikasi yang baik antara Pemkab dan Panwaslu.

Sementara di Pilgub Riau 2018 ini lanjut Royani, Panwaslu Kabupaten Siak telah melakukan berbagai tahapan, seperti terbentuknya Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing-masing se-Kabupaten Siak.

Untuk itu, Royani berharap pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga ke TPS nantinya.

"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan, dan untuk Kabupaten Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain, karena secara nasional adalah Panwaslu Desa atau Kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua panwaslu yang ada di kampung se-Kabupahen Siak sebanyak 131 PPL," pungkasnya. ***

wwwwww