Tujuan Kabupaten Siak, 8 Warga Tiongkok yang Linglung Saat Tiba di SSK II Diamankan Pihak Imigrasi Pekanbaru
![]() |
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. |
Selasa, 09 Januari 2018 09:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak imigrasi menahan 8 Warga Negara Tiongkok yang masuk ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II. Petugas imigrasi menaruh kecurigaan pada mereka karena terlihat bingung begitu mendarat dan tak tahu mau kemana. Petugas bandara sempat kesulitan menginterogasi mereka, karena tak satupun dari warga Tiongkok ini bisa berbahasa Inggris. Mereka hanya mengucapkan bahasa Mandarin sembari menyebut tujuannya ke Kabupaten Siak.Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, M Surya Pranata, warga Tiongkok itu ditangkap karena tersandung dokumen keimigrasian."Mereka masuk ke Riau hanya membawa visa kunjungan saja, tidak dilengkapi dokumen atau izin bekerja," ujar Surya di Kanwil Kemenkum-HAM Riau, Senin, (8/1/2018) petang.Berdasarkan pengakuan warga Tiongkok tersebut, mereka ingin ke Kabupaten Siak dan bekerja di sana di salah satu perusahaan. Hal ini jelas dilarang karena tidak memiliki berkas izin kerja.
Imigrasi memberi waktu beberapa hari kepada warga Tiongkok ini untuk melengkapi izin melalui sponsor yang membawanya dari Negeri Tirai Bambu itu. Sponsor yang tak disebutkan namanya itu masih ditunggu sampai sekarang. Sebenarnya, menjelang pergantian tahun, dikatakan Surya ada 16 warga Tiongkok yang mendarat di Pekanbaru. Setibanya di ruang kedatangan, mereka juga kebingungan hendak ke mana. Petugas lalu menanyai dan memeriksa kelengkapan imigrasi. Hasilnya hanya 8 orang saja yang mengantongi izin bekerja di Kabupaten Siak, sementara sisanya hanya berbekal visa kunjungan."Tidak bisa bahasa Inggris dan Indonesia, bisanya bahasa China. Ternyata sponsornya datang terlambat, dokumennya hanya visa kunjungan," ungkapnya, seperti dilansir potretnews.com dari Liputan6.com.Imigrasi berjanji bakal mengeluarkan paksa 8 warga Tiongkok ini, jika izin bekerjanya tidak dilengkapi pihak sponsor."Sampai tanggal 16 (Januari) untuk diselesaikan surat-surat dari Disnaker. Kalau tidak dilarang bekerja, dan kalau tidak beres akan kita projustisia atau deportasi," tegas Surya.Beberapa hari sebelumnya, imigrasi telah mendeportasi 4 warga Tiongkok dengan kasus yang sama. Mereka yang juga tak disebutkan namanya tertangkap setelah berbelanja di mal, bahkan salah satunya berkeliling pasar memakai seragam TNI. ***Editor:
Sahril Ramadana
Imigrasi memberi waktu beberapa hari kepada warga Tiongkok ini untuk melengkapi izin melalui sponsor yang membawanya dari Negeri Tirai Bambu itu. Sponsor yang tak disebutkan namanya itu masih ditunggu sampai sekarang.
Sahril Ramadana





















