Terapkan Antrean Online, Bikin Paspor di Pekanbaru Tak Perlu Datang Subuh

Terapkan Antrean Online, Bikin Paspor di Pekanbaru Tak Perlu Datang Subuh

Suasana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru/ISTIMEWA

Sabtu, 05 Januari 2019 02:23 WIB
Rifal Rafigali
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Sistem antrean permohonan paspor via online di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Kota Pekanbaru, masih dikeluhkan. Namun hal ini masih dianggap wajar lantaran disebabkan banyaknya warga yang ingin membuat paspor baru maupun memperpanjang visa.

Dengan sistem ini, warga dapat menentukan jadwalnya sendiri dan tinggal datang untuk mengisi formulir (tak perlu datang Subuh), wawancara serta pengambilan foto sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pendaftar.

Setelah semua administrasi lengkap dan telah melakukan transaksi pembayaran maka paspor dapat diterima tiga hari kerja setelahnya.

Pada Jumat (4/1/2019) siang, potretnews.com yang menyambangi Kanim Kelas I Kota Pekanbaru bermaksud mewawancarai kepala kantor instansi tersebut soal pelayanan pascadiberlakukannya sistem antrean online.

Informasi yang diperoleh dari staf di sana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru Herfi Adli tidak masuk kantor karena sedang dinas di Jakarta. Pejabat lain di bawahnya yang diharapkan bisa memberi penjelasan seperti kasi TU dan kasi insarkom juga tidak ngantor karena masih cuti Natal dan ada yang sakit.

Akhirnya potretnews.com mendapatkan informasi dari salah seorang staf yang bertugas di bagian pelayanan yaitu, Krisna Olivia.

Sebelumnya Krisna juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan karena merasa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan potretnews.com kepadanya,

Namun atas permintaan potretnews.com akhirnya Krisna menyampaikan sedikit infrormasi mengenai pelayanan di Kanim Pekanbaru.

Dia menyebut, setiap hari pada Senin hingga Kamis, sedikitnya 192 orang antre mengurus paspor di Kanim Pekanbaru. Sementara pada Jumat tercatat 208 orang.

Sejumlah warga yang ditemui potretnews.com saat sedang mengurus paspor mengakui jika pelayanan di Kanim Pekanbaru sudah bagus. ”Pelayanan sudah bagus dan sesuai dengan SOP. Cuma antrean sedikit lama, tapi itu merupakan hal yang wajar,” tutur seorang pria yang mengaku masih tercatat sebagai mahasiswa di Riau.

Kini, bagi warga yang ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Kota Pekanbaru dapat mendaftar secara online dengan cara menginstal aplikasi layanan paspor online di Google Play Store atau dapat mengunjungi alamat webnya di imigrasipekanbaru.com.

Kemudian, pendaftar dapat langsung datang pada hari yang telah ditentukan dengan membawa syarat yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014.

Adapun syarat yang harus dilengkapi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut di atas adalah:

I. WNI Berdomisili di Indonesia (baru/perpanjangan)
a. KTP yang masih berlaku
b. Kartu Keluarga
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat suara kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat: nama, tanggal lahir dan nama orang tua.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia (baru/perpanjangan)
a. KTP Ayah atau Ibu yang masih berlaku atau surat keterangan luar negeri
b. Kartu Keluarga
c. Akta kelahiran atau surat baptis
d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
f. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (perpanjangan paspor)
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat: nama, tanggal lahir dan nama orang tua.

III. Pengganti Paspor (hilang atau rusak)
a. Surat keterangan lapor kehilangan dari kepolisian setempat (apabila paspor hilang)
b. KTP yang masih berlaku
c. Kartu keluarga
d. Akta, ijazah, atau surat nikah
e. Berita acara pemeriksaan oleh pejabat imigrasi
f. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atas permohonan penggantian paspor.

Semua persyartan di atas di fotokopi di kertas HVS ukuran A4 (kuarto) dan membawa dokumen asli. Terkhusus bagi lansia dan anak dibawah 2 tahun dapat langsung wall in atau tanpa melalui antrean. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww