Home > Berita > Riau

Duh, 57 ASN di Riau Jadi Terdakwa Korupsi

Duh, 57 ASN di Riau Jadi Terdakwa Korupsi

Ilustrasi.

Jum'at, 08 Desember 2017 17:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap bahwa saat ini ada 103 orang yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi selama periode Januari-November 2017. Sebanyak 57 di antaranya adalah aparatur sipil Negara (ASN). "57 ASN ini seluruh Riau ada yang dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mulai dari jabatan Eselon II setingkat kepala dinas dan staf ahli provinsi dan kabupaten sampai kepala bidang dan bagian," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat (8/12/2017).

Dia menegaskan bahwa terdakwa tersebut berarti yang sudah 57 ini yang dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena yang masih penyidikan seperti 13 ASN tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Pekanbaru belum masuk daftar.

BACA JUGA:

. Diskominfo Kota Pekanbaru Dinilai Gagal Paham soal UU Pers, UU Keuangan Negara, dan Peraturan Dewan Pers

Meski begitu, lanjutnya, jelas persentasenya ASN yang terbesar keterlibatannya dalam kasus korupsi yakni 60 persen. Terbesar kedua yakni dari kalangan wiraswasta yaitu sebanyak 23 orang, pejabat desa tujuh, honorer dan pensiunan ASN masing-masing enam.

"Lalu tiga dari Badan Usaha Milik Negara, satu anggota DPRD, dan satu juga dari Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya dilansir potretnews.com dari Antara via republika.co.id.

Kejati Riau sendiri dalam periode Januari-November 2017 ini menyatakan sudah memproses 94 perkara korupsi yang sudah pada tahap penuntutan. Perkara berasal dari penyidikan kejaksaan sendiri maupun dari kepolisian.

"Upaya penindakan pidsus terhadap perkara korupsi dari Januari hingga November jajaran Kejati dan kejaksaan negeri jumlah penyelidikan 34 perkara , yang ditindaklanjuti jadi penyidikan 73 berkas, dan yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dari kejaksaan dan kepolisian ada 94 perkara," ujar Sugeng.

Dia merinci bahwa jumlah penyidikan dari kejaksaan yakni 53 perkara dan dari kepolisian 41 perkara. Terhadap semuanya ini yang sudah divonis atau dilakukan eksekusi atau divonis ada 83 perkara atau 83 terpidana.

Untuk Kejati Riau sendiri, lanjutnya jumlah perkara yang ditangani 43 perkara dan yang sudah naik penuntutan 29 perkara. Untuk yang dari Kejari kabupaten/kota rata-rata hanya berkisar di bawah lima perkara, bahkan ada yang belum naik ke penuntutan yang dari penyidikannya sendiri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Interbis
wwwwww