RIAU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan lima sopir saat sedang berjudi di warung pinggir Jalan Simpang Puncak Km 18 Desa Boncahmahang, Kecamatan Bathinsolapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. "Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya judi di daerah itu," kata Kapolres Bengkalis, melalui Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba di Bengkalis, Sabtu (2/12/2017).
Dia mengatakan, kelimanya tertangkap tengah berjudi jenis kartu song kemudian ditangkap pada Jumat (1/12/2017) sekira pukul 15.30 WIB.Kelima pelaku yaitu Legianto (37), warga Jalan Simpang Puncak Desa Sebangar. Kecamatan Mandau, Ricky Kurniadi (38) warga Jalan Tegalsari Kelurahan Balaimakam, Mandau, Jumaji (50) warga Jalan Jambu Desa Boncahmahang.Selanjutnya Untung (55) warga Jalan Jambu Desa. Boncah Mahang Kecamata Bathin Selapan, dan Rizal (35) warga Jalan Jambu Desa Boncahmahang Kecamatan Bathinselapan.
"Kelimanya merupakan sopir, dan dari penangkapan kelimanya Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.425.000, dan dua kotak Kartu Remi merk Gold Fish," ujarnya dilansir
potretnews.com dari
okezone.com.Kini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
Editor:Jaka Abdillah