Home > Berita > Riau

Terungkap, Dokumen Palsu yang ”Diterbitkan” oleh Dua Warga Pekanbaru Ini Dipakai untuk Meloloskan Pengajuan Kredit Kendaraan

Jum'at, 10 November 2017 18:29 WIB
terungkap-dokumen-palsu-yang-diterbitkan-oleh-dua-warga-pekanbaru-ini-dipakai-untuk-meloloskanEkspose ungkap kasus pembuatan KTP dan dokumen palsu yang dibongkar Polsek Limapuluh, Pekanbaru. (foto: goriau.com)
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua tersangka berinsial AA dan HA yang ditangkap Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau terkait kejahatan memalsukan KTP dan dokumen penting, mengaku kerap menerima orderan dari konsumennya untuk meloloskan pengajuan kredit kendaraan. Hal itu dikemukakan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang, didampingi Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi, Jumat (10/11/2017) siang. Diketahui, KTP (kartu tanda penduduk, red) palsu itu dipakai konsumennya untuk kepentingan pengajuan kredit kendaraan.

"Pengakuan tersangka, hanya untuk meloloskan proses kredit motor, namun ini akan kita dalami lagi, apakah memang hanya sebatas itu. Sejauh ini tersangka bersikap kurang koperatif, di mana pengakuannya sering rancu," urainya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Bisnis pemalsuan tersebut, diketahui sudah dilakukan selama setahun belakangan. Masing-masing punya tugas, di mana AA mencari orang yang ingin membuat KTP, sedangkan HA sebagai pembuatnya, dengan bermodalkan printer dan laptop.

Tarif yang dibanderol tersangka bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan pentingnya dokumen tersebut. Hebatnya, tersangka dapat melayani berbagai permintaan, misalnya KTP, surat keterangan perekam, akta cerai, akta kelahiran dan sebagainya, sesuai kebutuhan.

Saat disinggung, apakah orderan pemalsuan KTP ini ada keterkaitan dengan Pilkada di Riau nantinya, Kompol Angga F Herlambang mengaku sedang mendalami itu, dan belum dapat memastikan sementara ini.

Tidak hanya di Pekanbaru saja, orderan yang diterima kedua tersangka juga hingga ke kabupaten lain, salah satunya Kampar, Provinsi Riau. Ini terungkap dari barang bukti yang disita aparat berwajib dari tangan mereka. Tarifnya mulai dari Rp350 ribu hingga Rp750 ribu. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww