Home > Berita > Riau

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Rokan Hilir Bungkam Ditanya soal Rincian Besaran Anggaran Kegiatan Publikasi

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Rokan Hilir Bungkam Ditanya soal Rincian Besaran Anggaran Kegiatan Publikasi

Ilustrasi.

Rabu, 08 November 2017 02:42 WIB
Mario Abdillah Khair
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Humas pemerintah sejatinya merupakan ujung tombak dalam menyampaikan program dan kinerja pemerintah. Selain itu, humas pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi di instansinya, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pemerintah yang hasilnya dapat dinikmati oleh publik.

Dan, sebagai corong atau sumber informasi, humas juga dituntut keterampilan dan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang sangat cepat terutama menghadapi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi.

Namun, sepertinya tidak semua orang mampu menjalankan tugas sebagai humas pemerintah, yang mungkin disebabkan ketidakpahaman atau lantaran beratnya beban pekerjaan yang diberikan atasan.

Seperti di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, misalnya. Entah karena sibuk mendampingi sang bupati yang santer bakal maju ke pemilihan gubernur atau ada faktor lain, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab, Susilo Widagdo, bungkam seribu bahasa tatkala dikonfirmasi soal rincian besaran anggaran belanja kegiatan publikasi di media massa siber/online untuk tahun anggaran 2017.

Kemudian, dia juga tak menggubris pertanyaan soal pemasangan advertorial (advertising editorial) yang kabarnya dilakukan secara diam-diam alias sembunyi-sembunyi tanpa jelas alat ukurnya dan tidak berpedoman dengan data perusahaan pers dari Dewan Pers.

Bahkan, informasi yang diperoleh potretnews.com, advertorial yang merupakan iklan dalam bentuk berita itu sudah ada yang dicairkan sejak jelang Idul Fitri 1438 lalu, pasca-Idul Fitri, dan ada juga sedang dalam proses pencairan. Tapi, di permukaan, opini yang mengemuka bahwa tahun ini anggaran publikasi di media online/siber nihil.

Sayangnya, pertanyaan via SMS yang dikirim potretnews.com ke nomor telepon seluler yang selama ini dipakai Susilo yakni 0812688033xx, dari sejak Selasa (7/11/2017) pagi sekira pukul 09.09 WIB hingga diterbitkannya berita ini, tak kunjung direspons. Padahal, ketika dicoba dihubungi beberapa saat setelah SMS terkirim, nomor tersebut dalam keadaan aktif.

Usai mengirim pertanyaan ke Susilo, potretnews.com meneruskan pertanyaan serupa ke nomor telepon seluler 0852746020xx. Nomor ini disebut-sebut terdaftar atas nama Hasnul Yamin, kasubbag humas di instansi yang sama.

Maksud potretnews.com meneruskan pertanyaan itu ke Hasnul agar sang kasubbag menyampaikan hal tersebut kepada bosnya. Dengan begitu, diharapkan kabag memberi jawaban atau tanggapan kepada potretnews.com agar berita yang diterbitkan redaksi bisa seimbang (cover both side).

Mirisnya, meski sudah ditunggu belasan jam, 3 hal yang ditanya koran online ini via SMS dan WhatsApp (WA), tak kunjung ditanggapi Susilo atau Hasnul. Padahal, pesan di nomor WA Hasnul sudah bertanda centang biru, sebagai penanda bahwa pesan tersebut sudah dibuka.

Sikap bungkam Kabag Humas dan Protokol Setdakab Rohil Susilo Widagdo membuat heran Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Tatang Yudiansyah yang dihubungi secara terpisah.

Tatang menyayangkan jika hari gini masih ada pejabat pemerintah, apalagi dengan jabatan kepala bagian humas yang harusnya menjadi corong program pemerintah, mempertontonkan sikap yang acuh atau ”menghindar”.

”Kehadiran wartawan yang profesional jangan dianggap sebagai momok, apalagi wartawan ditakuti dan dianggap penghambat. Justru seharusnya humas itu bersinergi dengan wartawan profesional. Kalau ada teman-teman yang konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, harusnya humas dengan senang hati memberi keterangan. Kalau semua (konfirmasi) harus ke bupati atau sekda, tidak perlu ada humas,” tandas Tatang menjawab potretnews.com, Selasa (7/11/2017) petang.

Menurut Tatang, tidak ada alasan bagi seorang kabag humas untuk tidak bisa memberi keterangan. Apalagi soal angka pun saat ini tidak boleh dirahasiakan.

Sementara itu, Ahli Dewan Pers Oyos Saroso HN mengingatkan agar humas pemerintah tidak menjalankan fungsinya seperti era Orde Baru yang terkesan sebagai atasan dari wartawan.

Terkait soal kegiatan publikasi, mantan Wartawan The Jakarta Post ini menyebut bahwa persoalan yang mirip seperti di Rokan Hilir juga banyak terjadi di daerah lain. Menurut dia, cara-cara yang dilakukan humas pemerintah terkadang semau gue, ”Mana yang ’menguntungkan’ dilaksanakan, yang merugikan dikesampingkan.”

”Kalau bupatinya diberitakan miring, mereka pinter dan semangat mengadu ke Dewan Pers, padahal hak jawab ke media tersebut belum dibuat. Tapi nanti giliran kita beri saran agar kerja sama minta supervisi Dewan Pers, alasannya banyak. Bla-bla-bla…. Padahal tujuan kita untuk membantu humas dan Dinas Kominfo agar tidak salah langkah. Kalau mereka pasang advertorial di media seperti Saracen, apa gak gawat?” katanya.

Dia berpendapat, bahwa secara hukum, landasan utama bagi humas atau Dinas Kominfo dalam melaksanakan kegiatan publikasi adalah UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Alasannya, karena advertorial atau iklan berita itu terbitnya di media massa.

”Oleh karena itu, suka atau tidak suka data perusahaan pers dari Dewan Pers harus menjadi rujukan bagi humas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dan juga Dinas Kominfo. Jangan pula humas atau Dinas Kominfo jadi ’Dewan Pers’ dengan membentuk tim verifikasi internal yang keputusannya sewaktu-waktu bisa dipersoalkan karena mereka bukanlah otoritas pers,” tukas Oyos.

Pada bagian lain, dia juga mewanti-wanti humas pemerintah agar berhati-hati karena kegiatan publikasi itu menggunakan dana APDB. Selain menaati UU Pers, dia mendesak agar pengguna anggaran berpedoman kepada UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah RI No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Kalau UU Pers, UU Keuangan Negara, dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, apalagi sampai nekat ada yang melanggarnya, sudah pasti ada sanksi hukumnya,” ujar Oyos sembari berkelakar bahwa humas pemerintah dan ASN Dinas Kominfo janganlah sampai mengikuti jejak 19 gubernur, 9 menteri, Ketua MK, dan Ketua DPD yang sudah duluan terjerat hukum. ***

Kategori : Riau, Rohil, Umum, Pemerintahan
wwwwww