Home > Berita > Riau

Dua Bangunan di Pekanbaru Ini Saja Tunggakan Pajaknya Capai Rp900 Juta

Dua Bangunan di Pekanbaru Ini Saja Tunggakan Pajaknya Capai Rp900 Juta

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memasang spanduk di sejumlah objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rabu, 25 Oktober 2017 06:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua objek pajak yang ditempeli spanduk oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (24/10) ternyata tunggakan pajaknya cukup fantastis. Totalnya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di dua bangunan tersebut mencapai Rp 900 juta lebih.

Rincianya untuk bangunan di Jalan Ahmad Yani Rp 600 juta sedangkan untuk tanah yang diatasnya ada bangunan car wash di Jalan Soekarno Hatta tunggakan pajaknya mencapai Rp 300 juta.

"Di Pekanbaru ada banyak wajib pajak PBB yang menunggak. Kita perkirakan lebih dari 40 persen. Bahkan di buku 5, yang nominal pajaknya Rp 5 juta ke atas total tunggakan pajaknya mencapai Rp 14 milliar," ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif hingga penidakan terhadap wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya. Sejauh ini diakui Haris, memang ada peningkatan jumlah wajib pajak yang mulai mengangsur tunggakan pajaknya. Namun masih kecil.

Kondisi inilah yang menyebabkan target pendapatan asli daerah (PAD) masih belum bisa tercapai. Hingga pertengahan Oktober lalu, Bapenda mencatat realisasi PAD dari sektor pajak sekitar Rp 376 milliar.

"Kita targetkan sampai akhir tahun nanti kita bisa raih PAD hingga Rp 500 milliar," tutur dia, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru memasang spanduk di sejumlah objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Selasa (24/10).

Ada dua lokasi objek pajak yang diasar oleh petugas Bapenda. Yakni bangunan ruko yang berada di jalan Ahmad Yani, dan usaha cucian mobil yang ada di Jalan Soekarno Hatta.

Di dua lokasi objek pajak ini petugas memasang spanduk berukuran 1x1 meter. Spanduk bertuliskan "Objke Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah,".

Selain memasang spanduk petugas juga mendatang membuat berita acara yang ditandatangi oleh penyewa bangunan. Sebab dari dua bangunan tersebut pemiliknya tidak ada di lokasi.

Sehingga berita acara hanya ditandatangi oleh penyewa bangunan yang ada di atas lahan yang tidak membayarkan PBB-nya. "Tidak ada pemilik tanahnya bang, dia lagi di Dumai, kami cuma menyewa saja di sini," kata salah seorag penyewa bangunan car wash di Jalan Soekarno-Hatta yang menunggak PBB-nya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww