Home > Berita > Riau

Kisruh soal PT RAPP, Menteri LHK: Jangan Bodoh-bodohi Rakyat dan Jangan Coba Membodohi Pemerintah

Kisruh soal PT RAPP, Menteri LHK: Jangan Bodoh-bodohi Rakyat dan Jangan Coba Membodohi Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Senin, 23 Oktober 2017 17:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar akan memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Siti geram sebab PT RAPP dianggap tidak mematuhi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut.

"Besok dia kita panggil," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Siti mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji lebih jauh soal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan Gambut yang tidak ditaati oleh PT RAPP. Termasuk soal Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang biasa dikenal dengan Permen Gambut yang digugat.

"Kita sedang pelajari. Yang harus ditekankan adalah komitmen RAPP untuk perlindungan gambut dalam bentuk dokumen, itulah sebetulnya yang disebut lingkungan, itu yang pertama, bahwa ada Permen 17 yang di-yudisial review dan nanti akan saya cek satu persatu itemnya," tandas Siti, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Meski demikian, lanjut Siti, jika bicara soal perlindungan gambut, maka bukan berdasarkan dasarnya bisa menggunakan PP 77 dan PP 57.

"Itu yang pertama. Kedua, ketika bicara penyesuaian tata ruang di HTI itu kan ada PP juga, PP berapa saya lupa PP 6 tahun 2012 kalau nggak salah, itu tata ruang dan itu kebijakannya UU Tata Ruang, jadi yang paling penting adalah dia bisa mengatakan dalam sebuah dokumen bahwa dia mematuhi peraturan pemerintah tentang perlindungan gambut," kata Siti.

Siti pun mempertanyakan sikap PT RAPP yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja karena Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dibatalkan.

"Apa urusanya sama pemutusan hubungan kerja? Karena SK yang di tandatangani dirjen atas nama menteri mengenai RKU dia itu penegasan dari kita bahwa RKU dia tidak sesuai dengan kebijakan nasional, tentang perlindungan dan pemulihan gambut, jadi di situ masalahnya terus apa?" katanya.

"Terus kenapa jadi nakut-nakutin? Jadi ada PHK dan lain-lain? Nah, harusnya juga tidak ada masalahnya kenapa. Karena waktu tanggal 20 Sekjen ke lapangan itu materialnya ada semua, pembibitan berjalan, semua semua berjalan, aktivitasnya berjalan, terus kenapa harus PHK? Ini yang harus diteliti," tambahnya.

Siti menegaskan, PT RAPP harus mengerti prosedur yang ada di pemerintahan. Apalagi berkenaan dengan pengubahan regulasi.

"Pemerintah ini ada prosedurnya, mereka harus mengerti jangan bodoh bodohi rakyat dan jangan coba membodohi pemerintah. Mengubah regulasi misalnya, ada prosedurnya. Kalau punya harapan ada prosedurnya juga, ada prosedur teknis, prosedur administratif, ada prosedur aspiratif, ya diusulkan saja. Apa coba? Kenapa pakai PHK? Kan namanya membodohi rakyat, dan sekaligus mencoba membodohi kementerian. Nanti dulu gitu loh. Ada prosedurnya. Saya akan pelajari, emang saya bodoh?" jelasnya.

Siti juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut regulasi baik yang telah dikeluarkan, maupun yang digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya akan pelajari dari MA. Jangankan dari MA lagi, dari media saja saya sensitif, saya pelajari pasti, dari dunia usaha, dari Kadin, dari asosiasi, pasti saya pelajari. Kan ada prosedurnya, masa mau langsung langsung gitu? Makanya saya kira saya sedang mempertimbangkan kita akan melakukan evaluasi secara keseluruhan," jelasnya. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww