Seorang Pengusaha di Riau Laporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Polda Metro Jaya

Seorang Pengusaha di Riau Laporkan PT Asuransi Allianz Utama ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Mariana, Alvin Lim memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Selasa, 10 Oktober 2017 18:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Setelah PT Asuransi Allianz Life, kini PT Asuransi Allianz Utama dilaporkan ke polisi oleh pemilik Toko Sony Vaio Pekanbaru, Riau, Mariana atas dugaan pidana perlindungan konsumen. Laporan ini bermula dari Toko Sony Vaio milik kliennya yang dibobol maling pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011 dan 23 April 2011. Atas kerugian itu, Mariana mengajukan klaim ke Allianz Utama.

"Klien saya sendiri merupakan nasabah setia Allianz. Sudah hampir 10 tahun dia memakai Allianz," kata kuasa hukum Mariana, Alvin Lim di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2017).

Alvin menjelaskan, saat mengajukan klaim pihak PT Asuransi Allianz Utama mempersulitnya dan sempat menolak. Penolakan dengan alasan adanya klausal warranty, juga nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen.

"Dengan alasan insufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri, yang mana alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan keterangan buku polis dan penjelasan agen ketika pertama kali menawarkan produk asuransi kepada korban," paparnya, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Tak puas dengan keputusan itu, Mariana sempat mengajukan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mariana pun menang dan pihak BPSK memerintahkan Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp 2,8 Milyar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.

Meskipun demikian, hingga saat ini PT Asuransi Allianz Utama selalu mangkir dan tak pernah hadir setiap pertemuan dengan lawyer Allianz. Selain itu, klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan. Akhirnya Mariana yang merasa dirugikan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.

"Allianz perlu dicabut izin usahanya apabila terbukti bersalah karena keangkuhan Allianz yang kerap mempermainkan nasabah agar menjadi efek jera bagi Allianz," tegas Alvin.

Dalam kasus ini, Mariana melaporkan para petinggi yaitu Direktur PT Asuransi Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Maria Agnes ke Bareskrim Polri. Yang mana laporan sendiri telah diterima dengan nomor LP/1027/X/2017/Bareskrim, tanggal 9 oktober 2017.

Ketiganya dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (f), 18 (g) Jo 62 dan 63 (f) Undang-undang No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sudah jatuh ketimpa tangga, lalu digilas mobil oleh Allianz. Itulah kekecewaan yang dirasakan oleh korban," pungkas Alvin. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww