Home > Berita > Riau

Oknum Polisi di Riau Ditangkap Warga Usai Jambret Korbannya di Persimpangan Jl Durian-Sigunggung Pekanbaru

Oknum Polisi di Riau Ditangkap Warga Usai Jambret Korbannya di Persimpangan Jl Durian-Sigunggung Pekanbaru

Ilustrasi. (foto: internet)

Selasa, 26 September 2017 08:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang oknum kepolisian yang berdinas disalah satu kesatuan di Polda Riau berinisial FCM, tertangkap setelah aksi penjambretan yang diduga dilakukannya gagal. Ia berhasil ditangkap oleh korban dan warga, setelah sempat melarikan tas sasarannya. Kasus yang mencoreng institusi kepolisian di Riau ini bermula saat korban berinisial EA sedang berkendara dengan sepeda motor (Posisi dibonceng, red) bersama adik lelakinya, Senin (25/9/2017) malam kemarin. Tanpa curiga, wanita 25 tahun tersebut meletakkan tas di pangkuannya.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian sebagaimana dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, malam itu keduanya melintas dari Jalan Durian hendak menuju Jalan Darma Bhakti, Sigunggung. Persis di perempatan lampu merah (Jalan Durian - Sigunggung, red), sepeda motor mereka pun berhenti. Saat itulah sang oknum tiba-tiba muncul dari belakang dan langsung beraksi.

Dengan cepatnya FCM yang saat itu mengendarai motor Honda Scoopy mengambil tas yang sedang dipangku korban di pahanya. Setelah tas berhasil ia dapatkan, oknum polisi tersebut langsung menggeber motornya dan melarikan diri ke Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.

Sadar kalau kakaknya jadi korban penjambretan, adik EA pun berupaya mengekori pelaku, sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindari lagi. Bahkan warga sekitar yang mengetahui kejadian ini turut membantu menguber FCM. Singkat cerita, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Sang oknum polisi ini berhasil tertangkap, persisnya di persimpangan Gereja GPDI Pentakosta. Malam itu juga FCM diproses, dan korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Mapolresta Pekanbaru, Provinsi Riau.

Laporan ini dibenarkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, Selasa (26/9/2017) pagi. Akibat perbuatannya, lelaki berusia 34 tahun tersebut kini mesti berurusan dengan hukum, atas dugaan pencurian disertai kekerasan (curas, red)/jambret.

"Sudah ditangani Polresta Pekanbaru, sesuai Laporan Polisi nomor; LP/K/780/IX/2017/Riau/SPKT Polresta Pekanbaru. Kejadiannya Senin malam sekitar jam 21.30 WIB," ujar dia. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww