Seorang Ayah di Indragiri Hulu Perkosa Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Seorang Ayah di Indragiri Hulu Perkosa Putri Kandungnya Selama 4 Tahun

Ilustrasi. (foto: detikcom)

Sabtu, 23 September 2017 08:27 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Di usianya yang sudah uzur, RI (59) yang ditinggal sang istri ini tega memerkosa anak gadis darah dagingnya sendiri sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan itu dilakukan RI di kamar rumahnya, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. ‎"Tersangka RI (59) sudah ditangkap setelah korban bersama paman dan bibinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Peranap," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari, Jumat (22/9/2017).

Korban diperkosa ayahnya sejak tahun 2013 hingga September 2017.‎ Korban baru berani menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman pada dilaporkan Rabu (20/9/2017) kemarin kemudian langsung membuat laporan polisi.

Awal perbuatan tersangka pada tahun 2013, saat korban masih duduk di kelas satu Madrasah Tsanawiah, sederajat dengan SMP selama berulang kali. Saat itu, korban lagi libur sekolah di MTS Kabupaten Kuantan Singingi, dia pulang ke rumah bapaknya di Peranap.

Malam itu, korban sedang tidur di dalam kamar dengan pintu tidak dikunci. Tiba-tiba datang pelaku, lalu memerkosa korban dalam kondisi tidur. Ketika korban terbangun jam 12 malam, korban baru menyadari telah diperkosa. Lalu korban keluar kamar dan mencari tahu siapa yang masuk ke kamar.

"Korban melihat bapaknya keluar dari kamar mandi, dan curiga bahwa yang melakukannya adalah bapaknya itu. Tapi korban tidak berani bertanya, karena hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Arif, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

‎Kemudian pada tahun 2014, korban pindah sekolah dari MTS di Kuantan Singingi ke MTS di Indragiri Hulu, dia duduk di bangku kelas 2 dan tinggal di rumah bapaknya tersebut.

Suatu malam, korban tertidur di kamarnya. Lalu bapaknya datang dengan memaksa masuk. Saat itu, sang bapak kembali melakukan perbuatannya dengan memerkosa korban. Malam-malam berikutnya pelaku mengulangi perbuatannya itu sebanyak 5 kali.

"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Sehingga korban tidak berani dan hanya diam saja karena takut," jelas Arif.

Tahun 2015, pelaku kembali melakukan perbuatan tak bermoral itu sebanyak kurang lebih lima kali. Begitu juga di tahun 2016, pelaku menggauli putrinya lebih dari 5 kali.

Hingga pada 19 September 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, pelaku kembali melakukan perbuatan terlarang tersebut. Seperti malam sebelumnya, pelaku melakukan itu dengan ancaman tidak akan memberikan uang jajan dan kebutuhan sekolah korban jika membongkar kejadian itu.

Keesokan harinya, pada 20 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, korban merasa tidak tahan lagi diperlakukan seperti itu oleh ayahnya, lalu melaporkan ke bibi dan pamannya. Alangkah kagetnya sang bibi dan paman mendengar pengakuan keponakannya tersebut.

‎Selanjutnya, korban ditemani pamannya melaporkan kejadian pilu yang dialaminya selama 4 tahun itu ke Polsek Peranap. Tak membutuhkan waktu yang lama, pelaku ditangkap pada Kamis (21/9/2017) kemarin.

Kini, korban tinggal bersama paman dan bibinya, sedangkan sang ayah mendekam di penjara Polsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww