Nama Kepala BKD Riau Diduga Dijual Oknum PNS Pemprov untuk Memuluskan Aksi Tipu-tipunya

Nama Kepala BKD Riau Diduga Dijual Oknum PNS Pemprov untuk Memuluskan Aksi Tipu-tipunya

Ilustrasi.

Sabtu, 23 September 2017 07:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau berinisial AL (49) yang diciduk polisi terkait kasus penipuan sebagai calo honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diduga menjual nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau yang tengah menjabat untuk menipu para calon korbannya. "Kemungkinan besar mereka menjual nama Kepala BKD untuk meyakinkan korbannya. Kami tegaskan, BKD tidak membenarkan perbuatan tersebut," ungkap Ikhwan Ridwan yang merupakan Kepala BKD Riau di Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).

Ikhwan memastikan, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut dengan memberikan sanksi pemotongan gaji selama proses hukum AL masih berjalan di pengadilan dan pemecatan setelah mendapat putusan dari Inspektorat.

"Ketentuan pemecatan tergantung Inspektorat. BKD yang proses administrasinya. Berkas-berkas pelaporannya akan segera kami serahkan ke Inspektorat," ungkap pria yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kali ini ada tiga orang korban melapor atas kasus penipuan yang dilakukan AL.Ada yang dijanjikan diterima bekerja di RSUD hingga menjadi honorer di kantor DPRD Provinsi Riau. Para korban mengaku sudah nyetor uang pelicin.

Namun apa daya, uang sudah berpindah ke tangan AL, namun mereka tak jua memperoleh pekerjaan yang dijanjikan itu. Tak main-main, dalam laporan polisi tersebut dikatakan, masing-masing korban sudah membayar Rp20 juta per orangnya. Lantaran ini lah mereka melapor ke polisi.

Data yang dirangkum Jumat (22/9/2017) pagi, tiga orang yang melapor ini antara lain Maulana (30 tahun). Kejadiannya bermula pada 29 Juli 2017 lalu, saat Maulana diberitahu oleh seseorang berinisial Kh, bahwa AL bisa memasukkannya bekerja di RSUD. Korban yang terkena iming-iming ini pun akhirnya bertemu pelaku.

Di sana Maulana menyetor uang sebesar Rp20 juta sebagai pelicin untuk mengurus masuk bekerja menjadi honorer di RSUD. Bahkan AL menjanjikan kalau korban sudah bisa bekerja di sana Agustus 2017 lalu. Namun ternyata sampai saat sekarang ia tak juga bekerja, hingga akhirnya melaporkan AL ke polisi, termasuk juga Kh turut dilaporkan.

Lalu korban lainnya bernama Jaya, pensiunan Polisi. Korban tertipu dengan iming-iming anaknya bisa menjadi honorer di DPRD Provinsi Riau. Kasusnya pada Mei 2017 silam, saat AL dan Kh datang ke rumah Jaya dengan maksud menawarkan bantuan tersebut. Pelaku meminta Rp20 juta sebagai pelicin.

Tapi sayang, uang sudah disetor namun anak pensiunan Polisi tersebut tak juga diterima bekerja, sesuai janji pelaku. Ketika ditanya, pelaku selalu berjanji-janji terus, hingga Jaya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru, dengan kerugian Rp17.800.000 yang sudah disetor.

Terakhir, pelapornya adalah Kh, yang juga dilaporkan oleh dua orang korban sebelumnya. Pria 45 tahun tersebut mengaku juga ditipu oleh AL, untuk memasukkan anaknya menjadi tenaga honorer. Uang sebesar Rp20 juta yang telah disetor sebagai pelicin raib, dan janji tersebut tak juga terealisasi.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan Jumat pagi mengatakan, laporan tersebut sudah diterima, dan masih dalam proses penyelidikan oleh polisi. "Kita sudah mintai keterangan korban," ucap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru memastikan.

Kasus ini sebelumnya juga sudah dilaporkan, atas dugaan yang sama, yakni penipuan oleh AL. Ternyata selain mereka bertiga, ada korban-korban lainnya yang juga mengalami kejadian serupa, yakni diiming-imingkan diterima bekerja di pemerintahan. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww