Home > Berita > Riau

Untuk Kepentingan Umum seperti Tol Listrik Sumatera di Riau, Negara Bisa Cabut Hak Kepemilikan Lahan Perusahaan

Untuk Kepentingan Umum seperti Tol Listrik Sumatera di Riau, Negara Bisa Cabut Hak Kepemilikan Lahan Perusahaan

Ilustrasi.

Jum'at, 22 September 2017 07:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pembangunan tol listrik Sumatera di Riau masih mengalami kendala pembebasan lahan. Saat ini kendala terjadi di jalur transmisi 150 KV Kerinci-Rengat terutama empat titik rencana tower yang melintas di lahan PT Jalur Pusaka Sakti Kumala di Kabupaten Pelalawan. Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Husnu Abadi SH MHum mengatakan dalam masalah ganti rugi lahan dengan lahan milik perusahaan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan.

Jika tanah itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti kepentingan jalan, pembangunan jaringan listrik dan sebagainya bisa menggunakan mekanisme perdata biasa. Misalnya jual beli atau penyewaan.

Kedua, apabila pembangunan untuk kepentingan umum itu sangat mustahak dan sangat perlu maka bisa juga digunakan mekanisme yang diatur dalam undang undang tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

"Sudah banyak kasus bisa dilakukan. Seperti pada kasus pembangunan jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Saat itu salah satu pemilik tanah enggan menerima ganti rugi tanah oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan jalan. Maka setelah proses negosiasi, negara menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Dan kemudian tanah itu bisa dimanfaatkan. Ini karena kepentingan umum lebih besar dari kepentingan perorangan dan perusahaan," katanya.

Namun demikian, proses ganti ruginya dilakukan dipandang layak sesuai dengan ketersediaan dana oleh negara.

Oleh karena itu, masih terbuka peluang dengan pemilik lahan untuk melakukan negosiasi berdasarkan prinsip prinsip tadi.

"Nanti yang terakhir itu ada yg memang negara bisa secara paksa mencabut hak kepemilikan lahan. Ini sesuai dengan UU No 20 tahun 1961," ujar Husnu, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Ia menambahkan sudah seharusnya perusahaan tadi menyerahkan lahanha untuk kepentingan umum. Negara pun berhak sedikit memaksa jika untuk kepentingan umum yang lebih besar. Apalagi masalah listrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pelalawan, Inhu, Umum
wwwwww