Rekanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar Ditahan Kejaksaan di Panggilan Kedua

Rekanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar Ditahan Kejaksaan di Panggilan Kedua

Tersangka Zulkarnaini menggunakan jaket rompi tahanan korupsi warna merah muda saat digiring penyidik Kejari Kampar, Berman Ginting meninggalkan Kantor Kejari Kampar, Kamis (14/9/2017) sore.

Kamis, 14 September 2017 19:31 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya menahan Direktur PT. Widya Karya, Zulkarnaini, Kamis (14/9/2017). Ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Didampingi pengacaranya, Revi Yulianto, Zulkarnaini tiba di Kantor Kejari Kampar, Kamis siang. Ia diterima Jaksa Penyidik, Berman Ginting. Pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan mebeler SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar tahun 2015 ini baru selesai sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri dalam keterangannya, mengungkapkan, penahanan tersebut pada panggilan kedua. Sebelumnya, Zulkarnaini dipanggil perdana untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (11/9/2017) lalu.

"Pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir. Makanya kita layangkan panggilan kedua untuk hari ini," kata Ostar usai pemeriksaan, Kamis sore. Ia menyebutkan, tersangka Zn dicecar 36 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan itu.

Meski begitu, Ostar menolak jika penahanan itu dikarenakan tersangka sempat mangkir. Ia menyatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "(penahanan) Ini bukan P21 (bekas penyidikan dinyatakan lengkap)," ucapnya.

Ostar menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal sehingga melakukan penahanan. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

PT Widya Karya merupakan pemegang kontrak proyek senilai Rp3,3 miliar ini. Namun pengerjaannya dialihkan kepada orang lain. Zn dijerat karena pengalihan itu menimbulkan kerugian negara‎ Rp. 393.886.650. Zn ditetapkan tersangka bersamaan dengan Nasrul Zein yang menjabat Kadisdikbud pada saat pengerjaan proyek tersebut.

Keduanya ditetapkan tersangka 4 Juli lalu. Sebelumnya, tersangka Arif Kurniawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditahan dan sekarang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww