Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Pemkab Pelalawan ”Ramai-ramai” Kembalikan Uang

Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana Pemkab Pelalawan ”Ramai-ramai” Kembalikan Uang

Ilustrasi.

Selasa, 12 September 2017 14:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejumlah saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012, Senin (12/9/2017) kemarin mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengembalian uang ini mencapai Rp 200 Juta lebih. Uang ini dikembalikan oleh sejumlah saksi, diantar langsung ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sayangnya Kejati tidak merinci siapa saja nama-nama saksi yang mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

"Ini diantarkan oleh saksi. Detailnya nanti saat di persidangan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (12/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebelumnya, penyidik telah meminta kepada seluruh pihak yang merasa menikmati uang DTT atau yang popular disebut dana penanggulangan bencana tersebut untuk mengembalikannya kepada penyidik.

Dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka, LMN, ASI, dan KSM. Ketiganya ditahan di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru menunggu jadwal sidang. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,4 Miliar, dari alokasi anggaran saat itu senilai Rp8 miliar.

Anggaran ini belakangan diungkap penyidik digunakan oleh tersangka untuk kegiatan turnamen golf dan pembelian kamera. Kedua kegiatan ini tidak sesuai dengan peruntukkan alokasi anggaran DTT. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww