BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Provinsi Riau, Bendahara Desa Jangkang, AS, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Hal ini diungkap Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi kepada wartawan, Selasa (5/9/2017) siang di ruang kerjanya. Pengakuan AS anggaran dana desa tahun 2014 - 2015 yang diduga dilakukan penyelewengan olehnya digunakan untuk berbagai keperluannya.
"Dia mengaku kepada kita dugaan kerugian negara sebesar Rp480 juta tersebut digunakan untuk bermain proyek, " kata Rully, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com."Dia juga mengaku kalau tertipu saat menggunakan uang tersebut. Dia mengaku sempat menggandakan uang namun sampai hari ini uang tersebut tidak kembali, " imbuh Rully.Menurut Rully apapun alasan AS, tidak ada pembenaran penggunaan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya. Apalagi AS memakai uang tersebut dengan cara membuat kegiatan dan laporan fiktif.
Seperti diketahui, penyelidikan penggunaan dana desa Jangkang anggaran tahun 2014-2015 telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pihak Inteljien Kejari Bengkalis yang melakukan penyelidikan telah melimpahkan perkara tersebut ke Seksi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis."Sudah naik statusnya saat ini sudah dilimpahkan perkara dan berkasnya ke Pidsus, " tandasnya. ***
Editor:Akham Sophian