Siap-siap, Pengguna Jasa Saracen Bakal Dipidana
![]() |
Ilustrasi. |
Sabtu, 02 September 2017 17:23 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kepolisian terus bergerak mengusut kasus yang melibatkan kelompok Saracen. Mulai dari penangkapan tersangka baru di Pekanbaru, hingga pelacakan belasan rekening yang berkaitan dengan aktivitas Saracen untuk meringkus klien mereka. Seseorang berinisial MAH, ditangkap polisi di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (30/8/2017). Ia menjadi tersangka keempat, menyusul tiga tersangka lain yang juga telah ditangkap polisi. MAH diduga sebagai salah seorang pendiri kelompok yang diduga membisniskan ujaran kebencian dan fitnah itu.Berdasarkan interogasi sementara, dia disebut polisi sebagai pelaku pengubahan nama grup "www.Saracennews.com" di Facebook menjadi "NKRI Harga Mati", pascaterungkapnya aksi mereka. Tersangka MAH diketahui pernah bertemu dengan tersangka lainnya, JAS di Jakarta, dan berdiskusi soal proposal untuk pengguna jasa mereka."Soal ini masih didalami," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes (Pol) Martinus Sitompul, Kamis (31/8/2017). Usai ditangkap tersangka MAH langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Pada Rabu yang sama, polisi juga menyatakan telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana dari transaksi keuangan dalam 11 rekening milik kelompok Saracen. Dalam laporan lain, disebutkan ada 14 rekening yang akan dilacak. "Kami minta PPATK untuk menelusuri aliran transaksinya," kata Kombes Martinus di Jakarta, Rabu (30/8/2017). "Apakah (rekening) itu terkait dengan pemesanan atau kegiatannya tersangka, belum diketahui," imbuhnya. Namun tidak diperinci, apakah rekening dimaksud milik pribadi para tersangka atau atas nama kelompok.Dengan melacak aliran dana dalam belasan rekening tersebut, polisi mengincar pihak-pihak yang menerima maupun mengirim uang--termasuk mengendus siapa saja klien atau yang mendanai aktivitas Saracen.Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, menegaskan akan menindak para pengguna jasa Saracen. Menurutnya si pengguna jasa juga turut melanggar hukum, dan bisa dikenai sanksi pidana."Iyalah (dipidana)! Kan menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum," tegas Ari, Jumat (1/9/2017), dilansir potretnews.com dari metrotvnews.com via beritagar.id. Ia pun menyatakan Polri akan mengusut tuntas; siapa pengguna jasanya, dananya dari mana, berapa nilainya, dan untuk tujuan apa.Adapun situs Saracen News yang merupakan media daring, hingga saat ini belum diblokir pemerintah. Situs itu tampak sebagai sebuah media, meski ada dominasi berita tentang kegiatan TNI di dalamnya. Tak tampak konten berisi ujaran kebencian atau SARA.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang berwenang melakukan pemblokiran, menyatakan saat ini situs tersebut tidak diblokir karena masih digunakan untuk membantu proses penyidikan polisi. Situs tersebut dianggap berkaitan dengan akun dan grup di media dan jejaring sosial milik kelompok Saracen.Menurut Menteri Kominfo, Rudiantara, pemerintah akan menutup situs Saracen apabila sudah mendapatkan lampu hijau dari kepolisian. Untuk pemblokiran, menurutnya tidak perlu melalui surat menyurat, cukup koordinasi antarkeduanya."Kalau dilihat dari sisi istilahnya keterkaitan satu sama lain antara Saracennews.com dengan akun di Facebook itu berkaitan. Saat ini memang berkaitan dan satu sama lain tak bisa dilepaskan, maka akan diambil tindakan," ujar Rudiantara pada acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (28/8/2017).Kemkomnifo akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap otak intelektual dan pemberi dana situs Saracen. Aksi kelompok tersebut dinilai telah menjadi sindikat yang pergerakannya sistemik.Chief Rudiantara mengaku ditegur Presiden Joko Widodo akibat Saracen. Ia mendapat perintah untuk mencari siapa klien dan investor sindikat yang terbongkar sejak Juli silam.Kelompok Saracen, menurut informasi polisi, menetapkan tarif sekitar Rp72-Rp100 juta dalam proposal yang ditawarkan ke calon klien. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di internet sesuai pesanan.Biaya tersebut antara lain untuk pembuatan website sebesar Rp15 juta, dan membayar sekitar 15 pendengung atau buzzer di media sosial sebesar Rp45 juta per bulan. Mereka diperkirakan sudah aktif beroperasi sejak November 2015.Para pelaku dinilai telah mengunggah konten yang melanggar beberapa pasal di Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepatnya Pasal 27, 28, dan 29 terkait konten bermuatan SARA. ***Editor:
Akham Sophian
Akham Sophian






















