PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menjual pabrik sawit milik PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) yang merupakan aset sitaan dari terdakwa Nazaruddin di Kabupaten Kampar, Riau. Aset milik mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut dilelang terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lelang yang tidak banyak diketahui publik ini dilakukan KPK medio Juni lalu.
"Pabrik kelapa sawit dan tanahnya. Sudah dilelang Juni 2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febridiansyah, Senin (28/8/2017) melalui pesan singkat
WhatsApp.Diterangkannya, pada bulan Juni lalu, KPK berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan eksekusi perusahaan tersebut."Juni 2017 KPK berkoordinasi dg aparat kepolisian setempat untuk melakukan eksekusi pabrik sawit PT Inti Karya Plasma Perkasa (IKPP) di Kab Kampar Riau," urainya, dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com. Aset berupa pabrik sawit seluas 229.000 m2 tersebut terjual dengan harga Rp 40 miliar dari nilai appraisal Rp 34 miliar. ***
Editor:Akham Sophian