Pemberhentian Empat Anggota Polres Meranti Tunggu Sprint Polda Riau

Pemberhentian Empat Anggota Polres Meranti Tunggu Sprint Polda Riau

Personel Polres Meranti menjalani sidang KKEP di Gedung Kemala Bhayangkari, Selatpanjang, Selasa (22/8/2017).

Rabu, 23 Agustus 2017 09:12 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Polres Kepulauan Meranti masih harus menunggu surat perintah pencopotan 4 personelnya dari Polda Riau pasca pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung Kemala Bhayangkari Selatpanjang, Selasa (22/8/2017). "Belum bisa langsung dilakukan upacara pencopotan, karena harus menunggu surat perintah dulu dari Polda Riau dan Mabes Polri," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Jhony Rekmanora.

Iptu Jhony menjelaskan, dalam sidang KKEP yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Wawan Setiawan tersebut hanya berwenang mengeluarkan putusan yang sifatnya rekomendasi ke Polda Riau.

Ia mengatakan, dalam putusan sidang KKEP hari itu hanya diikuti oleh Bripka JY, Bripda RN dan Brigadir Ra. Ketiga personel tersebut kata Wawan dituntut pemberhentian dengan tidak hormat karena beberapa hari tidak masuk dinas.

Mereka melanggar Pasal 14 ayat 1(a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena tidak masuk dinas. Sementara Briptu TH, tersangka anggota Polres Kepulauan Meranti yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan 1,6 kilogram sabu dan 1000 pil setan tidak hadir dalam KKEP kali ini.

Kendati demikian, Briptu TH juga diputus PTDH pada sidang KKEP tersebut. "Briptu TH tidak hadir dalam sidang putusan KKEP karena TH sedang menjalani pemeriksaan di Polda Riau," ujar Iptu Jhony, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. ***

Editor:
Akham Sophian


Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Wawan Setiawan memimpin sidang KKEP.

Kategori : Peristiwa, Umum, Meranti, Riau
wwwwww