Home > Berita > Riau

Ini 6 Pejabat Bengkalis yang Diperiksa KPK di SPN Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Ini 6 Pejabat Bengkalis yang Diperiksa KPK di SPN Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sekda Kota Dumai HM Nasir. (foto: humasdumai.com)

Selasa, 15 Agustus 2017 06:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 6 pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bengkalis Muhammad Nasir. Para terperiksa adalah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang, Raffiq Suhanda; Kepala Seksi Jasa Kontruksi Dinas PU dan Penataan Ruang, Muhammad Rosidi; 2 orang staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Bengkalis, Marissa Ayu Eka Putri alias Yuyun, dan Yuniadi; PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rozali; dan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum, Syafruddin.

Dilansir potretnews.com dari tempo.co, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00, Senin, 14 Agustus 2017. Pantauan Tempo, pemeriksaan dilakukan tertutup di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian, Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, Riau.

Tidak satu pun dari terperiksa mau berkomentar terkait kasus yang menjerat mantan atasannya tersebut. "No comment," ujar salah satu saksi saat rehat siang. Saksi lainnya, Yuyun pun enggan berkomentar. "Tidak ada," ujarnya sambil berjalan membawa satu bundel berkas.

KPK, pada Rabu, 9 Agustus 2017, menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Saat itu, pejabat bupatinya adalah Herliyan Saleh. Satu lagi tersangka, HS, dikenal dengan nama Hobby Siregar, merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek.

Korupsi di Bengkalis itu diduga terkait Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek tersebut dikabarkan mencapai sekitar Rp500 miliar.

Sebelumnya, pemberitaan terkait Sekda Dumai Muhammad Nasir ini mencuat sejak Sabtu, 5 Agustus 2017 ketika dirinya tidak bisa berangkat haji karena masuk dalam daftar cekal. Kemudian diketahui bahwa pencekalan itu merupakan permintaan KPK dan pada Senin, 7 Agustus 2017, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah ruang Kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Kepala Bagian Umum, Kantor Bupati dan terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut.

Penggeledahan di Kantor Dinas PU yang berlokasi di Jalan Pertanian Bengkalis berlangsung hingga tengah malam. Sebelumnya, penggeledahan digelar juga di lokasi lain termasuk ruang Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww