Home > Berita > Riau

600 Napi Dumai Sudah Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Tinggal Menunggu Keputusan Menteri Hukum dan HAM

600 Napi Dumai Sudah Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan, Tinggal Menunggu Keputusan Menteri Hukum dan HAM

Ilustrasi.

Minggu, 13 Agustus 2017 15:15 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Rumah Tahanan Negara Klas II B Kota Dumai, Provinsi Riau mengusulkan 600 narapidana (napi) menerima remisi terkait HUT ke-72 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017. Kepala Rutan Dumai Edi Mulyono, Minggu (13/8/2017) mengatakan penetapan narapidana ini masih menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pengusulannya sudah sesuai persyaratan.

"Jumlah pastinya berapa menerima remisi ini masih kita tunggu keputusan pemerintah pusat, dan mereka diusulkan terdiri dari narapidana umum dan khusus," kata Edi, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Dijelaskan, setelah keluar keputusan dari Kemkumham Riau dan pusat, maka penyerahan simbolis kepada warga binaan direncanakan dilakukan pada perayaan HUT RI , Kamis (17/8/2017) oleh Wali Kota Dumai Zulkifli As.

Tujuan pengurangan masa hukuman penjara ini, lanjutnya untuk memberi motivasi kepada warga binaan Rutan Klas II B Dumai lainnya, agar selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini program rutin tahunan agar warga binaan termotivasi menjalani masa hukuman dengan baik," ujarnya.

Data keseluruhan warga binaan penghuni Rutan Klas II B Dumai hingga kini terus bertambah mencapai 914 orang, dengan 239 tahanan dan 675 narapidana.

Sedangkan pada perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 lalu, remisi hari besar keagamaan diserahkan kepada 287 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww