Home > Berita > Rohil

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Senilai Rp9,2 Miliar: Saksi Akui Pernah Ditawari Terdakwa Ibus Kasri Uang Rp50 Juta

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Senilai Rp9,2 Miliar: Saksi Akui Pernah Ditawari Terdakwa Ibus Kasri Uang Rp50 Juta

Bupati Rokan Hilir Suyatno (kiri) mendampingi Annas Maamun (saat itu masih Gubernur Riau/kemeja coklat) tatkala berkunjung ke Jembatan Pedamaran. Proyek miliaran yang diduga sarat korupsi ini dibangun di era mereka.

Selasa, 25 Juli 2017 06:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan terdakwa Ibus Kasri, Senin (24/7/2017). Saksi Budi Mulia mengaku pernah ditawari uang Rp50 juta oleh terdakwa Ibus Kasri, yang merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Rohil.

"Saya pernah ditawari Rp50 juta sama Pak Ibus," kata Budi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruwu.

Diceritakan Budi, saat itu dia menjabat sebagai Ketua Peneliti Proyek di Dinas PU Rohil. Uang itu katanya, merupakan titipan dari PT Waskita Karya, selaku kontraktor pelaksana dan diduga untuk memuluskan proyek pembangunan jembatan tersebut.

"Itu ada uang Rp50 juta dari Waskita, kata Pak Ibus kepada saya," ujar Budi, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com. Lalu hakim menanyakan apakah saksi menerima uang tersebut dari Ibus. "Tidak pak hakim," tuturnya.

Budi mengatakan, uang itu tidak pernah diberikan terdakwa kepadanya. Menurutnya, uang itu telah dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. "Uangnya tidak pernah saya terima. Sudah dipakai sama Pak Ibus," jelasnya.

JPU Afriliana Purba dan Eka Safitra dalam dakwaan menyebutkan, jika mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun, konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama didakwa jaksa bukan memperkaya diri sendiri tapi melainkan memperkaya koorporasi, yakni PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan dana APBD tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.

Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww