Home > Berita > Riau

Membidik Koruptor Beasiswa Mahasiswa Kuansing yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Membidik Koruptor Beasiswa Mahasiswa Kuansing yang Rugikan Negara Rp1,5 Miliar

Ilustrasi (internet).

Selasa, 25 Juli 2017 10:20 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Sejak dinaikkan ke tingkat penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi beasiswa bagi PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara senilai Rp1,5 miliar lebih. "Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD, dia diperiksa sebagai saksi," tandas Kajari Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, Senin (24/7/2017) di Telukkuantan.

Kepala BKD (kini berganti nama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) diperiksa menyangkut para pegawai penerima beasiswa pada tahun 2015 silam. Tentunya, berkenaan dengan status pegawai tersebut, apakah izin belajar atau tugas belajar serta hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.

Dikatakan Jhon, kasus dugaan korupsi mulai mencuat setekah terbitnya LHP dari BPKRI pada tahun 2016. Dimana, ada kerugian negara senilai Rp1,5 miliar lebih atas pemberian beasiswa kepada para PNS. Kegiatan tersebut dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2015.

"Beberapa orang sudah mengembalikan, sekitar Rp600 juta lebih sudah di kasda. Sementara, Rp800 juta lebih tak kunjung dikembalikan. Kita sudah cukup memberi waktu, satu tahun lebih. Tapi karena tak kunjung dikembalikan, makanya kita ambil tindakan tegas," papar Leonardo, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Bantuan pendidikan tersebut dinikmati oleh 29 orang. Kendati demikian, Kejari Kuansing tidak memaparkan secara rinci siapa saja penerima beasiswa tersebut. Yang jelas, para penerima merupakan pejabat eselon II dan III yang ada di Kuansing.

Tidak hanya itu, oknum dosen yang bertugas di Padang dan Pekanbaru juga menerima bantuan beasiswa dari Pemkab Kuansing.

Sebelumnya, Kajari Kuansing menyatakan tak masalah Pemda memberikan beasiswa kepada para PNS dalam rangka meningkatkan sumber daya. Namun, yang jadi persoalan adalah ketika para penerima hanya mendapat izin belajar, bukan tugas belajar.

"Di situlah timbulnya perbuatan melawan hukum," ujar Jufri. Kasus dugaan korupsi beasiswa PNS ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 12 Juni 2017. Sejak itu, sudah enam orang dipanggil sebagai saksi. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Kuansing, Umum, Hukrim
wwwwww