Jabatan Oknum Pejabat Pemprov Riau yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Jakarta Dipastikan Dicopot

Jabatan Oknum Pejabat Pemprov Riau yang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Jakarta Dipastikan Dicopot

Ilustrasi.

Rabu, 19 Juli 2017 07:06 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi (PNS Pemprov) Riau yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur, berinisial RBF ternyata seorang pejabat. Raja Beni Fantoni (RBF) merupakan Kepala Sub-Bagian Unit Lelang Pengadaan ditangkap bersama dengan lima rekannya, masing-masing PH (52), RF (48), OSA (48), KPW (21), dan MA (24).

Keenamnya ditangkap tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Plapon, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu, 16 Juli 2017.

"Memang iya, Raja Beni merupakan Kasubbag ULP. Kita masih menunggu nih (proses penyidikan). Untuk jabatannya, kita copot," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu, (19/7/2017).

Sebelumnya, Selasa, 18 Juli 2017, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, polisi menangkap PNS di Pemprov Riau. Dari tangan mereka, petugas menyita 40 gram sabu.

Pengungkapan kasus itu, lanjut Andry, berawal dari penangkapan PH. "Awalnya petugas mendatangi dan menggerebek tiga laki-laki, satu di antaranya PH, sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika kami geledah, ditemukan alat hisap dan narkoba sisa pakai," beber Andry dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, selain pencopotan Raja Beni Fatoni dari jabatannya, Kasubag ULP, Pemprov Riau menunggu proses peradilan, apakah ia bersalah atau tidak. "Kita tunggu sidang. Jika bersalah, putusannya inkrah, kita akan pecat dia sebagai PNS," kata Ikhwan.

Dia mengatakan, hingga pagi ini belum ada satupun keluarga Raja Beni Fatoni menghubungi dirinya sebagai Kepala BKD. "Belum ada keluarga hubungi BKD Riau soal penangkapan tersebut," jelasnya.

Saat ditanyakan, apakah perlu Pemprov Riau mendampingi proses hukum PNS yang terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut, Ikhwan mengatakan, tak perlu. "Tak perlulah pendampingan hukum. Itukan narkoba," pungkasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww