Home > Berita > Riau

Oknum PNS Riau yang Ditangkap Nyabu di Jakarta Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov

Oknum PNS Riau yang Ditangkap Nyabu di Jakarta Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov

Ilustrasi. (foto: detikcom)

Selasa, 18 Juli 2017 18:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membenarkan seorang anggota stafnya bernama Raja Beni Fantoni tertangkap saat nyabu di Jakarta. Tindakan tegas akan diambil jika PNS itu terbukti bersalah. "Benar, kita sudah dapatkan informasi itu, staf Pemprov Riau Raja Beni Fantoni ditangkap polisi dalam dugaan keterlibatan pengguna narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (18/7/2017).

Menurut Ikhwan, pihaknya sampai sekarang masih memantau perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Timur.

"Kita tetap memantau perkembangan yang dilakukan pihak kepolisian. Dan kita berkoordinasi dengan Kantor Penghubung Pemprov Riau yang ada di Jakarta," kata Ikhwan. Dia menyebutkan Raja Beni Fantoni bertugas di Unit Layanan Pengadaan Riau dengan jabatan kasubbag.

"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi apabila nanti di persidangan terbukti soal narkoba, sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan kita pecat dari PNS," ucap Ikhwan, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Menurut Ikhwan, pemecatan sebagai PNS itu sesuai dengan instruksi Presiden RI, di mana PNS yang terlibat tindak pidana narkotika harus diberhentikan.

"Kan itu sudah ada aturan dari Presiden. Jadi, kalau nanti di persidangan terbukti, ya tentu kita ambil tindakan tegas, kita berhentikan dari PNS," ujarnya.

Ikhwan mengatakan pihak Pemprov Riau dalam kasus ini tidak akan memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap Raja Beni Fantoni. "Ini kan kasus kriminal, jadi kita tidak akan menyediakan kuasa hukum," tandasnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww