Home > Berita > Riau

Dua Mahasiswa Universitas Swasta Terbesar di Riau Jual Ekstasi B29 di Tempat Hiburan Malam

Dua Mahasiswa Universitas Swasta Terbesar di Riau Jual Ekstasi B29 di Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi.

Rabu, 19 Juli 2017 18:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua mahasiswa sebuah universitas swasta terbesar di Riau, Sup alias An dan MG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas kepemilikan 50 butir lebih pil ekstasi dari dua penangkapan berbeda. Polisi sudah mengendus pekerjaan sambilan terlarang M Gerry ini berusaha membekuknya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Penyamaran dilakukan pada sebuah ruas jalanan terpadat di Pekanbaru, Selasa 18 juli 2017, pukul 00.30 WIB.

"Usai berkomunikasi dengan petugas tengah menyamar, akhirnya pertemuan dilakukan tepat berada di samping SPBU Jalan Wonosanri, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (19/7/2017).

Dari tangan kirinya, pil ekstasi disimpan secara berlapis di dalam bungkusan kotak rokok pun diberikan. Polisi membukanya dan menemukan satu bungkus plastik bening berisikan 50 butir ekstasi warna hijau dengan merek B29.

Tidak mau berhenti hingga di sana saja, polisi mengembangkan penangkapan ini. Diperoleh lagi barang bukti lainnya sejumlah dua seperempat butir ekstasi serupa dari kawannya, Supandi alias Anca.

"Satu pelaku menyembunyikan barang haramnya di room 5 lantai 2 Grand Dragon Exclusive Pub & KTV Room di Jalan Kuantan Raya, Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru," jelasnya dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Seperempat butir ditemukan polisi di atas meja bawah layar dalam ruangan. Sementara dua butir lainnya, kata Kabid Humas, disembunyikannya disela-sela meja yang ruangan karaoke.

"Usai mengamankan kedua mahasiswa ini, seelanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww