Tahanan Tewas di Dalam Penjara, Kasat Reskrim Polres Kampar dan Bawahan Diperiksa Propam Polda Riau

Tahanan Tewas di Dalam Penjara, Kasat Reskrim Polres Kampar dan Bawahan Diperiksa Propam Polda Riau

Ilustrasi.

Sabtu, 08 Juli 2017 12:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tewasnya tahanan Polres Kampar, Andri Fahmil Irawan di RS Bhayangkara Polda Riau menyisakan masalah. Keluarganya berang dan menyebut dia meregang nyawa karena dianiaya. Polda Riau bergerak cepat, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto dan anggotanya diperiksa. Propam mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan petugas dalam kematian Andri.

Andri, 20, adalah tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Polres Kampar di rumah keluarganya di Kelurahan Pasirsialang, Bangkinang seberang, Jumat (30/6/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu usai ditangkap dia tak langsung dibawa ke polres, melainkan dibawa berkeliling. Keluarga baru bisa menemui Andri Selasa (4/7/2017). Kala itu, dia sudah babak belur dengan lutut dan kepala luka serta mata lebam. Sehari berselang, Rabu (5/7/2017) dia dilarikan ke RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal di sana.

Dampak dari peristiwa ini, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto dan anggotanya kini sudah diperiksa Propam Polda.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (7/7) kemarin mengatakan memang menurunkan Propam Polda Riau untuk melakukan pengusutan.

''Kalau memang ada unsur kesengajaan secara sistemik, bisa kena unsur penganiayaan aparatnya. Ini harus kita cari siapa, dari Kasat Serse misalnya, apa yang mereka lakukan, proses penangkapan kan ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan tindakan keras yang terukur pun ada SOP-nya,'' tegas kapolda dilansir potretnews.com dari.

Dia melanjutkan, jika dalam penyelidikan ditemukan ada kesalahan dan unsur kesengajaan dalam tewasnya Andri, akan ada sanksi baik etika maupun disiplin.

''Diseldiki agar segera terungkap. Kasat Reskrimnya diperiksa, kalau Kapolresnya belum, bertahaplah. Jika kesalahan kita proses juga kalau ada unsur pidananya. Yang jelas tetap kita proses secara internal terkait dugaan tersebut. Jika tidak kena pidana, maka ada sanksi etika maupun disiplin,'' jelasnya dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Kematian seorang yang dalam status tersangka yang masih dalam proses penanganan penyidik memang memperihatinkan. Kapolda menyebut jika menyangkut nyawa walaupun tersangka tetap harus dilindungi. ''Saya ikut prihatin, karena itu menyangkut nyawa,'' tegasnya.

Andri jelas Zulkarnain dari laporan yang diterimanya terlibat 12 kali aksi pencurian dengan rincian delapan di Pekanbaru empat di Kampar.

''Almarhum juga sempat ditetapkan sebagai DPO dan melarikan diri ke luar pulau Sumatera, hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kampar. Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, untuk mengetahui penyebab meninggalnya,'' singkatnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jajaran Satreskrim Polres Kampar. ''Kita masih mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Kita memeriksa beberapa anggota Reskrim Polres Kampar. Ini untuk mengetahui penyebab kematian korban,'' ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww