Pemilik Pabrik Mi Pakai Pengawet Mayat di Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemilik Pabrik Mi Pakai Pengawet Mayat di Pekanbaru Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi.

Senin, 05 Juni 2017 18:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, kepolisian menetapkan Sulpandra (37) sebagai tersangka dalam kasus mi pakai pengawet mayat (formalin) di Pekanbaru, Riau. "Dalam kasus ini kita menetapkan pemilik pabrik mi berformalin sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi, Senin (5/6/2017).

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mi yang ada di pabrik milik Sulfadri, petugas memastikan bahwa bahan mi menggunakan zat pengawet formalin.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian didampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan penutupan sementara pabrik yang berada di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, pabrik tersebut ditutup aktivitasnya. Sejumlah saksi telah kita minta keterangan," tandasnya, dilansir potretnews.com dari okezone.com. Seperti diketahui, akhir pekan lalu polisi bersama BBPOM Pekanbaru menggerebek pabrik berformalin milik Sulfandri. Sebanyak 60 kilogram mi kuning mengandung formalin disita polisi.

Penggerebekan ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik pembuatan mi yang memakai bahan pengawet berbahaya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww