Pabrik Mi Pakai Pengawet Mayat Sudah Setahun Beroperasi di Pekanbaru

Pabrik Mi Pakai Pengawet Mayat Sudah Setahun Beroperasi di Pekanbaru

Ilustrasi/Mi dicampur pengawet mayat (formalin)

Minggu, 04 Juni 2017 07:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terungkapnya pabrik pembuatan mi kuning berbahan baku formalin dari sidak yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obatan dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru di pasar Areng dan Pandau, Pekanbaru. Pihak BBPOM mengambil enam sampel mi kuning yang dijual pedagang.

"Hasilnya lima positif mengandung formalin. Dari temuan itu kemudian kami rangkai informasi sampai mengetahui pabrik pembuatannya di wilayah Tampan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Atrizal disela-sela ekspose di Mapolsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Sabtu (3/6/2017) sore.

Ditambahkannya secara kasat mata memang tidak nampak perbedaan mie yang menggunakan formalin namun dari sisi ketahanan barulah ketahuan mie berformalin atau tidaknya.

"Kalau yang menggunakan formalin akan tahan sampai tiga hari. Sedangkan yang tidak hanya dibuat pagi siangnya mie sudah bergumpal," terang Atrizal, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Bahayanya penggunaan formalin pada makanan menurut Atriza adalah bisa mengakibatkan gangguan pada ginjal.

"Ketika makanan berformalin dikonsumsi maka lambung tidak kuat untuk mencerna. Kemudian terakumulasi pada ginjal. Makanya banyak yang kemudian cuci darah," terangnya.

Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan mengatakan, sampai kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada pemilik pabrik berinisial SL.

Menurut Rezi, lelaki yang diamanankan masih sebatas terperiksa. "Kita akan pastikan dari pemeriksaan lebih lanjut. Apakah nanti akan ditetapkan tersangka atau tidak," ujarnya.

Diungkapkan Rezi, usaha pembuatan mi yang digrebek Jumat (2/6/2017) malam sudah setahun belakangan beroperasi. "Jadi wilayah edarnya seputar Pekanbaru. Sudah ada pelanggan. Jadi sudah tahu kemana-mana saja diantarkan," terang Rezi.

Terkait formalin yang digunakan menurut Rezi dari pengakuan SL dibeli via online. "Katanya dibeli online namun kita tidak bisa percaya begitu saja. Masih dilakukan pendalaman," terang Rezi.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama dengan Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru grebek pabrik pembuatan mi kuning di Jalan Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Jumat (2/6/2017) malam.

Pabrik pembuatan mi kuning tersebut diduga menggunakan bahan baku formalin. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktivitas pembuatan mi kuning yang diduga menggunakan formalin.

Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengrebekan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww