Home > Berita > Siak

Sidang Lanjutan PT WSSI, Majelis Hakim Heran Terkait Kesaksian Accounting Perusahaan yang Tak Konsisten

Sidang Lanjutan PT WSSI, Majelis Hakim Heran Terkait Kesaksian <i>Accounting</i> Perusahaan yang Tak Konsisten

Penasihat Hukum terdakwa memperlihatkan kepada majelis hakim disaksikan JPU dan Nuke, terkait pernyataan saksi di BAP yang tidak sesuai dengan pernyataan saat memberikan kesaksian. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Rabu, 24 Mei 2017 23:53 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,  POTRETNEWS.com  - Sore tadi (Rabu, 25/5/2017) sidang lanjutan kasus kebakaran lahan PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Provinsi Riau.  Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lia Yuanita itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siak, Williamso

Saksi pertama Nuke yang berprofesi sebagai accounting PT WSSI membenarkan bahwa terdakwa Tamrin Basri menjabat selaku humas dan pemimpin kebun sejak Juni tahun 2015. Kesaksian Nuke ini disampaikan ketika JPU membacakan struktur pegawai PT WSSI. 

"Benar sejak Juni tahun 2015 menurut sepengatahuan saksi, terdakwa ini menjabat selaku humas dan pemimpin kebun, "ujar JPU. "Benar,  dia memang menjabat itu sejak Juni 2015," jawab Nuke.

Kesaksian Nuke ini kemudian kontrakdiktif dengan jawaban yang diberikan ketika pertanyaan serupa dilontarkan tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Aswin Siregar. Aswin bertanya terkait kesaksian Nuke didalam BAP Thamrin, karena sebelumnya dia mengaku mengetahui terdakwa diangkat menjadi humas dan pemimpin kebun sejak bulan November 2015.

"Saudara saksi tahu Tahmrin Basri ini diangkat menjadi pemimpin kebun sejak kapan? Karena di dalam BAP saudara mengatakan sejak November,  sementara tadi ketika ditanya JPU saudara katakan sejak Juni, ini mana yang benar?," tanya Aswin.

Pertanyaan Aswin itu tidak dijawab dengan tegas oleh Saksi Nuke. Bahkan, dia terdiam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Akhirnya untuk menengahi itu, Hakim Ketua Lia Yuanita menengahinya.

"Saudara saksi, jadi keterangan saksi yang betul yang mana?. Di BAP sejak November,  disini anda bilang Juni,  disini berbeda lagi, yang benar yang mana?," ujar Lia Yuanita. "di BAP yang mulia," jawab Nuke, dengan gelagat bingung.

Kemudian, Aswin kembali mencecar pertanyaan untuk saksi Nuke soal tanggung jawab Hocki Harto selaku owner perusahan. Pertanyaan ini didasarkan atas isi BAP pada poin 23-24 dimana menurut saksi yang bertanggung jawab terhadap kebakran kebun ialah terdakwa H Thamrin Basri. Namun, lagi-lagi pernyataan ini tidak dijawab dengan tegas oleh Nuke. 

Aswin lantas mencecar saksi terkait status Hocki Arto yang sebelumnya dikatakan saksi Nuke mengundurkan diri pada tahun 2014. Padahal didalam bukti-bukti yang dilampirkan di BAP, pada tahun 2015 Hocki Arto masih menjabat sebagai Direktur.

"Saudara saksi mengatakan tadi katanya pak Hocki Arto mengundurkan diri tahun 2014. Tapi disini bukti buktinya dalam surat menyurat tahun 2015 dia masih menjabat sebagi Direktur, ini yang benar yang mana?," tanya Aswin.

"Saya tidak tahu, mungkin pertanggungjawaban dia sebagai owner,"jawab Nuke. 

Aswin kemudian menanyakan soal akta apakah didalam struktur ada. Karena dengan jabatan saksi sebagi accounting kenapa saksi tahu hingga struktur kebun. Susunan struktur Kerja apakah dituangkan didalam akta?, tanya Aswin. "Tidak Ada," jawab Nuke.

Jawaban ini membuat Hakim anggota  Binsar Samosir heran. Ia lantas menanyakan apakah kesaksian Nuke di BAP itu diarahkan oleh penyidik. "Saksi kok bisa tahu soal struktur itu?  Apakah diarahkan atau bagaiman?," tanya Binsar. "iya," jawa Nuke, sambil menundukkan kepalanya.

Sidang lanjutan dengan agenda yang sama akan digelar hari Rabu pekan depan. Pasalnya, baru satu saksi yang memberikan kesaksiannya dalam kasus ini. Walau saksi-saksi tersebut tadinya juga hadir, tetapi karena waktu sudah habis, keterangan empat saksi lainnya akan digelar pekan depan. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww