Home > Berita > Siak

Alasan Thamrin Basri Sakit, Sidang Kasus Karhutla PT WSSI Siak Ditunda

Alasan Thamrin Basri Sakit, Sidang Kasus Karhutla PT WSSI Siak Ditunda

Salah seorang wartawan mewawancarai terdakwa Thamrin Basri saat keluar dari ruang persidangan PN Siak. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Rabu, 10 Mei 2017 17:55 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan kasus pembakaran lahan dan hutan (karlahut) seluas 70 hektar di Kampung Buatan II, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak ditunda. Pasalnya terdakwa H Thamrin Basri mengaku sakit. Padahal sidang yang digelar hari ini dengan agenda mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum H Thamrin Basri duduk di kursi pesakitan pengadilan, ia memberitahukan kepada Hakim Ketua Yuanita, bahwa kondisi kesehatannya kurang sehat (sakit). Bahkan, kuasa hukum terdakwa, Rudi Jamrud meminta izin ke kepada majelis hakim untuk menunda persidangan.

Ketika majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa mengenai surat keterangan dokter yang hingga saat ini belum diberikan kepada pihak PN, dan pemberitahuan kepada Karutan klas II B Siak juga tidak ada, Thamrin langsung berdalih bahwa surat tersebut baru diproses kuasa hukumnya.

"Surat itu baru kita proses. Biasanya kan saya ceria kalau di dalam persidangan, ini karena saya sakit. Memang Hingga hari ini belum saya periksa ke dokter. Pulang dari persidangan ini akan saya periksa," katanya, Rabu (10/5/2017).

Penetapan Thamrin Basri sebagai tersangka, karena diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus kebakaran lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) tahun 2015, hingga kasus ini bergulir di meja hijau. Tetapi, dari beberapa persidangan yang sudah digelar, dia tidak mengakui sebagai salah satu pejabat di perusahaan itu. Bahkan dia menampik, jika dirinya memiliki SK di perusahaan tersebut.

Bahkan, mengenai hal itu, Direktur PT WSSI Marjohan juga belum dapat memastikan, jika H Thamrin Basri benar-benar memiliki SK atau benar sebagai salah satu pejabat di perusahaan tersebut.

"Saya baru bekerja di perusahaan ini pada tahun 2016 lalu. Jaraknya dengan kasus Thamrin sekitar 9 bulan. Tapi saya tetap paham mengenai deretan kasus ini. Saya juga belum dapat memastikan bahwa dia memiliki SK atau tidak di perusahan," kata Marjohan, kepada potretnews.com dan awak media lainnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu 17 Mei 2017 jam 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi JPU. Di sidang pekan depan itu, JPU akan menghadirkan sebanyak 7 orang saksi-saksi, mulai dari karyawan/petinggi perusahaan dan perangkat desa. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww