Home > Berita > Siak

Gawat! Jadi Saksi dalam Kasus Kebakaran Lahan PT WSSI, Penghulu Kampung Buatan II Afrizal Minta Keterangannya di BAP Dicabut

Gawat! Jadi Saksi dalam Kasus Kebakaran Lahan PT WSSI, Penghulu Kampung Buatan II Afrizal Minta Keterangannya di BAP Dicabut

Foto terdakwa H Thamrin Basri saat mengaku sakit, Rabu (10/5/2017). (dok potretnews.com/sahril ramadana)

Kamis, 18 Mei 2017 01:18 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) seluas 70 hektar yang menjerat terdakwa H Thamrin Basri digelar di Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Rabu (17/5/2017). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriani dan Tian Andesta itu, dipimpin oleh Hakim Ketua lia Yuanita dan dua anggotanya, Selo Tantular dan Binsar. Saksi yang dihadirkan di antaranya Direktur PT WSSI Raja Johan, Penghulu Kampung Buatan II Arizal, dan dua orang lainnya.

Arizal, saat dicerca pertanyaan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, Aswin Siregar mengakui, terdakwa memang memiliki kedekatan dengan pihak perusahan PT WSSI, karena H Thamrin merupakan salah seorang tokoh dan mantan Penghulu Kampung Buatan II, Kecamatan Kotogasib.

"Tapi saya tidak tahu bahwa H Thamrin Basri sebagai karyawan perusahan. Setahu saya dia hanya dekat dengan orang-orang di perusahan itu. Dan saya juga tidak tahu dia pernah mendapatkan fasilitas dari perusahan," ungkapnya.

Mengenai terjadinya kebakaran lahan itu, Arizal selalu Penghulu Kampung juga mengakui bahwa yang pertama dihubunginya via telepon adalah orang perusahan bernama Nuke, bukan terdakwa. Alasannya, karena dia tidak pernah tahu terdakwa sebagai orang penting di perusahan yang memiliki lahan seluas sekira 5000 hektar tersebut.

"Pada saat terjadinya kebakaran, saya hanya menghubungi salah seorang karyawan perusahan bernama Ibu Nuke, agar kebakaran di lahan perusahan dapat segera dipadamkan," terangnya.

Saat ditanya PH terdakwa mengenai siapa nama pimpinan perusahaan, Arizal tampak bingung. Karena sepengetahuan dirinya, sejak tahun 2015 lalu, manajer di perusahaan itu bernama Hermanto. Bahkan, dia tidak dapat membedakan mana direktur dan manajer perusahan perkebunan yang bertanggung jawab penuh atas perusahan tersebut.

"Setahu saya Hermanto. Karena saya sudah pernah jumpa sama dia di Hotel Indrayani Pekanbaru. Pertemuan itu dijembatani oleh Edi Arman. Pada saat pertemuan itu penghulu kampung yang hadir bukan hanya saya, tetapi masih ada 3 penghulu kampung lainnya dan beberapa ketua koperasi di Kecamatan Kotogasib. Terdakwa juga ikut dalam pertemuan dengan owner perusahan bernama Hokikato tersebut," bebernya.

"Dalam pertemuan itu, semua juga mendengar termasuk terdakwa kalau owner perusahan mengatakan bahwa Hermanto adalah manajer kebun. Dan, selain manajer tersebut, beberapa karyawan perusahaan juga saya kenal, seperti Edi Arman, Asril, Muhsin, Nuke, dan Dian," tambahnya.

Selain pertemuan di Pekanbaru, ia juga pernah bertemu dengan Owner PT DSSI di Jakarta, yang juga difasilitasi oleh Edi Arman. "Kalau memang terdakwa salah seorang petinggi perusahan, kan yang memfasilitasi saya dan tiga orang penghulu kampung lainnya seharusnya dia, apalagi terdakwa kita kenal," kata Arizal.

Bahkan terkait kebakaran lahan perusaahan, dia tidak pernah melapor ke polisi. Namun, dia pernah dipanggil Polres Siak untuk dimintai keterangan mengenai terbakarnya lahan perusahan milik PT WSSI itu.

"Awalnya saya mendapat kabar kebakaran ini dari pak RT setempat. Saya dikabari melalui via telepon. Dan besoknya saya turun, dan yang terbakar kala itu masih lahan hutan, tidak ada pohon sawitnya," pungkas dia.

Saat diinformasikan terjadi kebakaran, dirinya mengaku berusaha menghubungi asisten kebun bernama Asril. Namun, Asril saat itu berada di luar kota. "Di hari keempat terjadinya kebakaran Asril dan Muhsin baru turun, dan membawa alat ekskavator. Pada saat itu, lahan yang sudah terbakar sekira 7 hektar luasnya," imbuhnya.

Setelah beberapa hari terjadinya kebakaran, Arizal meminta bantuan kepada H Thamrin Basri untuk ikut serta memedamkan api. "Karena api belum padam, padahal sudah seminggu lamanya, saya juga menghubungi Bu Nuke untuk membantu memadamkan. Dan, iya menjawab akan menyuruh karyawan untuk memadamkan api tersebut," ungkapnya.

Ketika kembali ditanyai penasihat hukum terdakwa terkait pernyataan Arizal saat diperiksa di Polres Siak yang menyatakan bahwa terdakwa H Thamrin Basri memimpin perusahaan untuk memadamkan api, dan terdapat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Arizal dengan tegas menjawab tidak pernah mengungkapkan keterangan itu pada saat di periksa.

"Saya diperiksa mulai dari jam 09.00-17.00 WIB. Jadi hanya sekadar membaca apa yang saya ungkapkan, karena kecapekan (lelah) waktunya sangat lama dan langsung saya menandatanganinya," imbuhnya.

Karena merasa tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa H Thamrin Basri yang memimpin perusahaan untuk memadamkan api saat di periksa pihak kepolisian, Arizal meminta kepada majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, agar keterangannya di BAP tersebut dapat dihilangkan (hapus, red).

"Saya meminta, agar pernyataan saya yang ada di BAP Nomor 19 itu dengan bunyi, H Thamrin Basri memimpin perusahaan untuk memadamkan api dicabut. Karena hal itu tidak pernah saya ucapkan,"pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi ini sempat ditunda, karena terdakwa H Thamrin Basri mengaku sakit. Bahkan, terdakwa menyebut surat keterangan dokter baru diproses kuasa hukumnya untuk diberikan kepada pihak PN Siak.

Untuk diketuai, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada hari Rabu 24 Mei 2017, atau tepatnya pekan depan. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww