Home > Berita > Riau

KPK Kritik Penyaluran Dana Pungutan Ekspor CPO yang Dicurigai ”Dinikmati” PT Wilmar, PT Musim Mas, dan PT Ciliandra Perkasa

KPK Kritik Penyaluran Dana Pungutan Ekspor CPO yang Dicurigai ”Dinikmati” PT Wilmar, PT Musim Mas, dan PT Ciliandra Perkasa

Ilustrasi.

Rabu, 17 Mei 2017 14:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kritik terhadap pemanfaatan pungutan ekspor sawit atau CPO Fund yang tidak sesuai dengan penempatannya.

BERITA TERKAIT:

. Dugaan Korupsi Pungutan Ekspor CPO oleh BPBD Dilaporkan ke KPK, PT Wilmar, PT Musim Mas, dan PT Ciliandra Perkasa Dicurigai ”Menikmati”

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan hal itu ketika ditanya tentang dugaan korupsi CPO Fund. "Ada pemanfaatan yang belum cocok," kata Saut di Kompleks Istana Kepresidenan, belum lama ini.

Dia menegaskan ketidakcocokan yang ditemukan adalah penggunaan biodiesel kepada pihak tertentu dan pungutan untuk replanting (penanaman kembali) yang belum berjalan.

Ia menyatakan lupa angka dugaan kerugian negara dalam sektor ini. "Hitungan eksportirnya kan besar juga. Tapi saya lupa angkanya," ucapnya dilansir potretnews.com dari cnnindonesia.com.

Keempat pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, baru-baru ini. Walaupun demikian, Saut menyatakan, soal sawit ini tak dibahas dalam pertemuan singkat tadi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

Dengan Perpres itu, dibentuk lembaga Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) yang diketuai oleh Bayu Khrisnamurti. Namun Bayu mengundurkan diri pada Februari lalu dan digantikan oleh Dono Boestami.

Perusahaan Penerima
Pungutan itu adalah US$50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp10 triliun pada akhir 2017.

Kajian KPK tentang Pengelolaan Kelapa Sawit mencatat, sedikitnya 11 perusahaan yang memperoleh dana perkebunan tersebut untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016.

Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww