Home > Berita > Riau

DPRD Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Jangan Tahan Ijazah Siswa Hanya karena Menunggak Uang Komite

DPRD Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Jangan Tahan Ijazah Siswa Hanya karena Menunggak Uang Komite

Ilustrasi.

Minggu, 14 Mei 2017 18:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kalangan DPRD Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali mengingatkan pihak sekolah, terkait siswa yang sudah mengikuti ujian nasional. Pihak sekolah, jangan sampai menahan ijazah siswanya. Terutama bagi sekolah negeri. Karena itu, Disdik harus segera membuat imbauan, agar penahanan ijazah tidak terulang kembali di Kota Pekanbaru ini.

"Menahan ijazah siswa, karena adanya tunggakan, kami tekankan di sini jangan dilakukan. Terutama karena persoalan uang komite. Apalagi tingkat SD dan SMP, yang memang di bawah naungan Disdik Pekanbaru. Karena Disdik sendiri menyebutkan tidak ada pungutan uang komite SD dan SMP," tandas Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede, Minggu (14/5/2017), seperti diberitakan tribunnews.com yang dilansir potretnews.com.

Politisi Hanura ini juga menekankan, bahwa tidak hanya SD dan SMP saja. Ijazah siswa SMA dan SMK juga demikian, jangan sampai ditahan, meski ada tunggakan uang komite. Karena selama ini, beberapa sekolah tingkat SMA/SMK, mewajibkan pembayaran uang komite.

Padahal, sesuai Permendikbud RI tersebut, pembayaran uang komite itu sifatnya hanya partisipasi. Tidak ada paksaan, apalagi ditetapkan nilainya. "Makanya, ini lah perlunya sikap kepemimpinan yang bijak di Disdik. Persoalan ini harus diselesaikannya. Itu lah gunanya ada pimpinan di Disdik tersebut," katanyanya.

Menurutnya, sangat memalukan keberadaan komite ini, jika memberatkan siswa. Karena dipastikan, tidak semua siswa berekonomi mampu, meski dia bersekolah di sekolah favorit.

Makanya tidak salah, banyak wali murid mengeluh, kenapa dipertahankan komite sekolah, jika hanya memberatkan siswa.

Apalagi kondisi ekonomi sekarang ini. Dipastikan banyak wali murid mengalami krisis keuangan. Sementara biaya sekolah, semakin bertambah. Tunggakan biaya sekolah tidak bisa dijadikan dalih pembenaran penahanan ijazah tersebut. Terutama uang komite.

Ini yang harus ditekankan Disdik dari sekarang. Wali murid bisa mengambil ijazah tanpa harus melunasi biaya sekolah terlebih dahulu. Jika ada tunggakan biaya, orangtua hanya perlu memberikan semacam surat keterangan tidak mampu.

Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya tak sampai menahan hak siswa untuk memperoleh bukti kelulusan. Cukup orangtua dipanggil. Lalu dikomunikasikan. Jika memang tak mampu menyelesaikan, bisa dilaporkan ke Disdik. "Tapi sekali lagi, khusus sekolah negeri harusnya ada kesepakatan untuk tidak menahan ijazah," harapnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Politik
wwwwww