Home > Berita > Riau

Meski 10 Ribu Blangko Sudah Ada, E-KTP Warga Pekanbaru Belum Bisa Dicetak, Mengapa?

Meski 10 Ribu Blangko Sudah Ada, E-KTP Warga Pekanbaru Belum Bisa Dicetak, Mengapa?

Ilustrasi.

Sabtu, 29 April 2017 13:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memperoleh jatah 10.000 blangko kosong untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. "Dari kekurangan 40.000 blangko e-KTP, saat ini kita telah memperoleh 10.000 blangko," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, di Pekanbaru, Jumat (28/4/2017).

Namun, dari 10.000 blangko yang telah diterima, ia mengatakan belum bisa dilakukan pencetakan dalam waktu dekat karena terkendala gangguan jaringan server e-KTP dari pusat. Dia mengatakan masalah gangguan jaringan tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru, melainkan secara nasional. Untuk itu, dia tidak dapat memastikan kapan percetakan itu bisa dilakukan.

"Gangguan ini diluar kewenangan kita. Namun saya pastikan akan langsung dilakukan percetakan saat (jaringan) pulih," ucapnya dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Lebih jauh, ia mengatakan apabila percetakan dimulai, maka Disdukcapil Pekanbaru akan memprioritaskan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman sejak tahun lalu. "Kekosongan blangko ini memang sudah lama terjadi. Kini kita prioritaskan dulu yang sudah merekam," katanya.

Terkait masih kurangnya blangko e-KTP sehingga belum terakomodirnya masyarakat untuk memperoleh KTP seumur hidup tersebut, ia meminta masyarakat agar bersabar. Dia juga mengatakan masyarakat yang belum mengantongi e-KTP telah diberikan surat keterangan atau Suket sebagai pengganti sementara.

"Surat keterangan yang kami keluarkan itu bisa digunakan pencoblosan saat pilkada nanti. Untuk membuka rekening di bank, mendaftar BPJS, atau mengurus surat nikah dan administrasi lainya yang membutuhkan E KTP. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi," jelasnya.

Namun, dia menegaskan, surat keterangan dari Disdukcapil tersebut bisa didapatkan, jika warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman E KTP. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww