Home > Berita > Riau

Tugu yang Diresmikan Ketua KPK Terindikasi Jadi Ajang Korupsi Berjemaah, Gubernur Riau Harus Tanggung Jawab, Fitra: Kejaksaan Jangan Gertak Sambal Saja!

Tugu yang Diresmikan Ketua KPK Terindikasi Jadi Ajang Korupsi Berjemaah, Gubernur Riau Harus Tanggung Jawab, Fitra: Kejaksaan Jangan Gertak Sambal Saja!

Tugu antikorupsi yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi jadi ajang korupsi berjemaah. (foto: okezone)

Jum'at, 28 April 2017 17:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tugu Antikorupsi yang diresmkikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi jadi ajang korupsi berjamaah. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi (Andi) Rachman sebagai pejabat yang menginisiasi tugu tersebut harus bertangung jawab. "Gubernur Riau seharusnya malu membangun Tugu Antikorupsi, tapi malah jadi ajang korupsi. Sebaiknya Gubernur Riau untuk mundur dari jabatannya karena dia mempunyai tanggungjawab moral," kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Usman, Jumat (28/4/2017).

Terkait pembungunan tugu anti korupsi yang berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru, pihak Fitra menyatakan sudah dari awal menyorotinya. Karena, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tugu antikorupsi mubazir apalagi memakai uang rakyat.

"Jauh hari, saat rencana pembangunan tugu antikorupsi kita sudah ingatkan bahwa pembangunan tugu integritas tidak penting dan mubazir. Sejak dibangunnya tugu itu, kami juga sudah menyoroti dan mencurigai pihak yang terlibat (melakukan korupsi) dan sekarang sudah terbukti," tandasnya, dilansir potretnews.com dari sindonews.com.

Terkait kasus RTH tugu antikorupsi yang dibangun dari APBD Riau sebesar Rp 8 milar, aktivis Fitra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau transparan dengan menyebutkan pihak yang terlibat.

"Kita minta kejaksaan jangan gertak sambal saja. Dibesar-besarkan di depan, belakangan kasusnya redup," pintanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, saat ini pihak tengah mendalami keterlibat pihak-pihak yang mengerogoti uang negara dalam pembangunan fisik tugu yang berdiri di lahan eks Kantor Dinas PU (Prasarana Umum) Riau.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi di Tugu Intregritas," tegas Sugeng. Tugu yang resmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016 itu diresmikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Selain tugu antikorupsi, Kejati Riau juga membidik pembangunan RTH lainnya yang berada di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Pembangunan eks taman bermain Kaca Mayang ini menelan dana Rp6 miliar. Dalam waktu dekat, pihak yang terlibat akan diperiksa. ***

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww